
Siantar, Lintangnews.com | Per tanggal 1 Maret 2022, Kota Siantar berada di level III dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/2022) malam.
Robert Samosir selaku Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Siantar saat dikonfirmasi menyampaikam, saat ini Pemko Siantar di bawah kepemimpinan Susanti Dewayani sedang bekerja untuk meningkatkan vaksinasi sesuai target nasional.
“Nanti akan kita sesuaikan dengan Instruksi Gubernur untuk Instruksi Wali Kota soal penerapan PPKM level III ini,” tutur Robert, Selasa (1/3/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siantar ini mengungkapkan, secara nasional yang terkonfirmasi Covid-19 semakin menurun.
“Mudah-mudahan 2 Minggu kedepan, bisa menjadi semakin turun ke level 2 atau level 1,” tutup Robert. (Elisbet)


