Beredar Surat Usulan 4 Parpol untuk Wakil Wali Kota Siantar  

Kursi wakil kepala daerah (Ist).

Siantar, Lintangnews.com | Sejumlah partai politik (parpol) di Kota Siantar dikabarkan mengusulkan nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.

Dari surat tertanggal 22 November 2022 yang didapat oleh Lintangnews.com dari salah seorang narasumber diketahui ada 4 parpol yang memberikan rekomendasi yakni, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, Partai NasDem dan Partai PKP.

Untuk 2 nama yang mendapatkan rekomendasi itu yakni, Sondi Pittor Manahan Silalahi dan Robby Martin Jingles Manurung.

“Demikian surat keputusan ini diperbuat dan selanjutnya untuk diproses sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” sebut isi surat tersebut.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 pasal 176 di poin 2 yang bunyinya yakni partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Wali Kota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk dipilih dalam sidang paripurna DPRD.

Sayangnya, pengusulan Calon Wakil Wali Kota Siantar sepertinya tak berjalan mulus. Pasalnya, partai pengusung pada Pilkada lalu ada 8 partai. Artinya ada 4 parpol lagi yang belum menyerahkan nama yang direkomendasikan.

Terkait hal itu, Ketua DPC PDI-Perjuangan Siantar, Timbul M Lingga saat dikonfirmasi lewat pesan WhastApp (WA), Senin (5/12/2022) sampai berita ini dikirimkan belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan. (Rel)