Tanjungbalai, Lintangnews.com | Polres Tanjungbalai menangkap tersangka inisial F (24) warga Bengkalis, Provinsi Riau yang menyetubuhi korban N siswi SMA di Kota Tanjungbalai yang masih berusia 17 tahun.
Ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Tanjungbalai atas dugaan persetubuhan di luar nikah.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo menjelaskan, tersangka dan korban berkenalan tanggal 19 Februari 2022.
“Lalu mereka (tersangka dan korban) selanjutnya melanjutkan percakapan via chat dan tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan seperti suami istri,” ujar Eri, Jumat (11/03/2022).
Eri menjelaskan, awalnya tersangka datang ke Tanjungbalai karena ingin membuat konten YouTube dan berkenalan dengan korban. Lalu mengajak korban membuat konten YouTube.
“Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti kemauannya,” ujar Eri.
Lebih lanjut Eri menerangkan, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Yuna )



