Samosir, Lintangnews.com | Proyek yang dicanangkannya di kawasan Danau Toba oleh Presiden Joko Widodo menjadi program pembangunan super prioritas merupakan hal yang logis untuk disyukuri masyarakat, khususnya di Kabupaten Samosir.
Ini sejalan dengan tujuan dari setiap pembangunan, yaitu untuk mensejahterahkan masyarakat, khususnya di kawasan Danau Toba.
Namun pembangunan yang dilakukan itu harus lah tetap dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan. Sebab jika dilakukan tanpa mengindahkan peraturan atau ketentuan, kemungkinan tujuan dari pembangunan akan menjadi kontra produktif.
Terkait implementasi dari program pembangunan super prioritas kawasan Danau Toba, salah satunya adalah pembangunan Jembatan Tano Ponggol di Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pantauan awak media, Kamis (29/4/2021) di lokasi kawasan yang sedang dimulai proyek pengerjaan jembatan, terlihat berdiri dan beroperasi batching plant (pembuatan beton readymix) di Tano Ponggol.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 menyatakan, jarak ideal kegiatan industri 2.000 meter (2 Km) terhadap pemukiman warga, guna menghindari abu yang beterbangan nantinya di udara.
Mengacu pada aturan itu, maka izin operasi dari batching plant itu perlu dipertanyakan kepada pihak yang memberikannya, dalam hal ini Pemkab Samosir. Salah satu yang terkait dengan izin operasi yang dimaksud adalah izin lingkungan.
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pemkab Samosir untuk mengklarifikasi soal izin lingkungan batching plant itu, salah seorang pegawai boru Manurung yang menerima awak media, menyatakan, izin lingkungan usaha telah diberikan sesuai rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Izin lingkungan usaha batching plant telah diberikan sesuai rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang dibuat,” ujarnya.
Namun saat rekomendasi UKL dan UPL nya diminta untuk dilihat, ternyata dokumen tersebut tidak berhasil didapat.
Kepala Dinas PMPPTSP, Dapot Simbolon saat dikonfirmasi menuturkan, itu semua sudah beres . “Sudah beres semua ketua. Trims,” jawabnya melalui pesan WhatsApp (WA).
“Terkait hal di atas (boleh tidaknya batching plant boleh beroperasi di sekitar daerah pemukiman warga) tolong ditanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup,” lanjutnya.
Saran itu ditindak lanjuti dengan menghubungi pejabat terkait di Dinas Lingkungan Hidup.
Sayangnya, baik Kabid yang terkait dengan rekomendasi UKL dan UPL, mau pun Kepala Dinas nya tidak bisa dikonfirmasi.
Beberapa kali dihubungi telepon selulernya belum juga direspon. Sementara telepon Kadis, Sudion Tamba selalu dirijek (terputus) setiap kali dihubungi. (Tua)


