Bersama Pangulu, Personil Polsek Sidamanik Gerebek Rumah Warga Manik Maraja

Simalungun, Lintangnews.com | Bersama Pangulu Nagori, sejumlah personil Polsek Sidamanik Kesatuan Resor Simalungun melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditempati Abdul Bawazier (19) warga Dusun III Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Penggerebekan itu dilakukan setelah pihak Polsek Sidamanik menerima informasi dari warga yang mengabarkan adanya pesta narkoba didalam rumah milik orang tua Abdul Bawajier bersama tiga temannya. Darma Boy (24), Budi Kurniawan (25) dan Wandika (17), Jumat (12/9/2019) dini hari.

Ketiga warga Nagori Manik Maraja itu tidak dapat lagi mengelak saat sejumlah personil Polsek Sidamanik bersama Pangulu, Suroso dan beberapa perangkat nagori lainnya ikut menyaksikan penggerebekan.

Dan penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolsek Sidamanik, Iptu H Marpaung didampingi sejumlah personil yakni, Ipda M Pakpahan, Aiptu Nazaruddin Aipda AS Simamora, Bripka S Sinaga dan Bripka Wirawan Utama B Haloho.

Saat dilakukan penggeledahan dari dalam salah kamar rumah ditemukan 14 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 set alat isap (bong), 2 buah kaca pirex, 3 buah mancis, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 5 unit handphone (HP), 2 buah dompet berisikan plastik klip kecil dan besar, serta 1 buah gunting dan 1 buah cutter.

Dari hasil interogasi petugas, Darma Boy dan Budi Kurniawan mengakui membuang barang haram itu ke dalam selokan saat petugas menggedor pintu kamar.

Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Sidamanik.

Dari dua orang tersangka lainnya menyebutkan bahwa barang haram itu milik Darma Boy dan Budi Kurniawan.

Kepada wartawan, Iptu H Marpaung menyebutkan, peran serta masyarakat membantu pihak Kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotila yang kini semakin merajalela hingga ke pelosok Nagori. (rel/zai)