
Padang Sidempuan, Lintangnews.com | Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution mengatakan, secara bertahap akan mengalokasikan dana untuk pembayaran iuran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) bagi 5.000 orang pekerja rentan di Kota Salak tersebut.
Kebijakan itu dalam rangka untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) di wilayahnya.
“Kita (Pemko Padang Sidempuan) belum mampu kalau menganggarkan untuk seluruh pekerja rentan seperti daerah lain. Tetapi kalau sekitar Rp 1 miliar bagi 5.000 tenaga kerja, akan kita upayakan segera secara bertahap. Tinggal mengatur segmentasi pekerja rentan mana yang menjadi prioritas,” jelas Irsan, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Risman Kholid Harahap dan Kepala Bidang Pendataan dan Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan Ismail Marzuki Siregar, di ruangan kerja Wali Kota, akhir pekan lalu, sebagaimana keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan, Jumat (17/3/2022).
Kendati anggaran APBD terbatas, sebut Irsan, namun Pemko Padang Sidempuan akan terus berupaya untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011.
“Jangan lagi ada kemiskinan baru, karena hidup ini masih akan terus berlanjut. Jadi, kita jaga rakyat kita,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dari 228.225 jiwa penduduk di Kota Padang Sidempuan, diperkirakan terdapat sekitar 45.930 tenaga kerja informal.
Tenaga kerja informal ITU terdiri dari pekerja bukan penerima upah yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri, pekerja keagamaan, pekerja sosial, buruh miskin dan segmentasi lain seperti pedagang, petani, tukang, wiraswasta dan lainnya. Sementara kalangan usaha akan ditertibkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Jamsostek.
Sedangkan bagi tenaga kerja honorer Pemko Padang Sidempuan, Irsan mengungkapkan, sudah dianggarkan sebesar Rp 300 juta bagi 46 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jumlah 2.929 orang tenaga kerja, maka pembayaran iurannya sudah dapat dilakukan.
“Senin (kemarin) langsung saja ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk dilakukan pembayaran. Silahkan diproses lebih dulu data yang sudah ada, guna menghindari (takut) terjadi resiko,” kata Wali Kota.
“Harapan kita seluruh pekerja di Kota Sidempuan segera terlindungi, termasuk anggota Korpri mengikuti non Aparatur Sipil Negara (ASN), serikat pekerja dan Pemerintahan Desa (Pemdes),” sergahnya kemudian.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan, D Sanco Simanullang, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan, Yuliandi Sahputra dan Account Representative Khusus, Yohana Carolina Simamora menyampaikan, terima kasih atas komitmen dan semangat Pemko Padang Sidempuan dalam mendukung program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami siap memberikan yang terbaik dan mendukung Pemko Padang Sidempuan dalam perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” tutup Sanco. (Edo)


