Berubah, Anggaran Tahapan Pilpanag 2022 Dipersoalkan Komisi I DPRD Simalungun

Ketua Fraksi Gerindra yang juga anggota Komisi I DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk dan suasana rapat Banggar.

Simalungun, Lintangnews.com | Anggaran untuk tahapan pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) yang akan diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (PMPN) Pemkab Simalungun berubah.

“Ketika rapat mitra, anggaran itu berubah menjadi 8 miliar dari 9,1 miliar,” ungkap anggota Komisi I DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk di hadapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diwakili Akmal Siregar selaku Asisten II dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Frans N Saragih.

Hal itu diungkapkan Bonauli Rajagukguk saat rapat di ruang Badan Anggaran (Banggar), dengan agenda penyampaian hasil pembahasan pada Komisi I dengan mitra, Selasa (28/9/2022).

“Apa yang menyebabkan? Kenapa bisa berubah? Kemana sisanya?,” tanya Bonauli yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra sembari menegaskan, tidak menolak pelaksanaan pilpanag.

Padahal menurutnya, nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Perubahan-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2022 sudah ditandatangani Bupati saat rapat paripurna, Selasa (20/9/2022).

“Untuk itu pimpinan, kita hanya butuh penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), supaya ini clear. Karena, anggota Komisi I menjadi bertanya-tanya dan teknis penganggarankan di Komisi I,” papar Bonauli.

Sementara, Akmal Siregar menjelaskan, mereka secara aktif hadir langsung dalam setiap pembahasan, baik saat Badan Musyawarah (Banmus) dan jadwal pembahasan.

Akmal menerangkan, secara konkrit menyampaikan, APD telah melaksanakan setiap seluruh rangkaian tahapan, mekanisme dan rekomendasinya.

“Dapat kami sampaikan, apa yang dipertanyakan. Jadi, rekomendasi yang disampaikan tim perumus hal-hal yang menyangkut penjelasan, penjadwalan dan pemaparan kami telah hadir. Telah kami sampaikan sejak tanggal 8 September, sampai berakhir 20 September, lahirnya penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2022,” terang Akmal.

Sambung Akmal, atas dasar itu lah mereka menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD tahun anggaran 2022. “Secara jawaban konkrit tadi, seluruh tahapan, rekomendasi yang tersampaikan melalui Banmus dan Banggar terhadap lahirnya Ranperda P-APBD telah kami ikuti secara tertib,” paparnya. (Zai)