Besok KPUD Tebingtinggi Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 15

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Karena adanya temuan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Tebingtinggi, besok atau Sabtu (27/4/2019) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis.

Ini dikatakan Ketua KPUD Tebingtinggi, Abdul Khalik MAP melalui Kordiv Sosialisasi, Emil Sofyan, Kamis (25/4/2019) sore.

Menurut Emil, pelaksanaan PSU itu berdasarkan surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Bajenis tertanggal 22 April lalu pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bajenis terkait dengan prosedur pendaftaran pemilih.

“Kecurangan tidak ada, tapi di TPS 15 tersebut terdapat 3 orang pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bukan warga Tebingtinggi,” kata Emil.

Ketiga warga itu menyalurkan hak suaranya di TPS 15 tanpa menggunakan formulir A-5. “Tentu itu tak sah. Hal itulah yang membuat pemungutan harus dilaksanakan ulang,” jelasnya.

Emil menambahkan, PSU di TPS 15 Durian tidak untuk seluruh jenis surat suara. Hanya 2 jenis surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Sesuai hasil pencermatan dan rapat pleno, KPUD Tebingtinggi menetapkan hanya untuk 2 surat suara saja,” papar Emil di ruang kerjanya.

Sementara untuk logistik surat suara, Emil mengatakan, KPUD Tebingtinggi telah melakukan koordinasi dengan KPUD Sumatera Utara. Pihaknya juga akan memanggil Ketua PPK dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait persiapan di lokasi untuk esok harinya. (purba)