Bimtek Penerapan Standar Usaha Hotel Berbasis Resiko di Kawasan Geopark Kaldera Toba 

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Samosir, Teti Naibaho memberikan cenderamata kepada Oni Yulfian.

Samosir, Lintangnews.com | Bimbingan teknis (bimtek) dalam penerapan standar usaha hotel yang berbasis resiko di kawasan Geopark Kaldera Toba berlangsung di Hotel Cottage Resort, Rabu (20/4/2022) di Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir mendapatkan antusias dari peserta yang hadir.

Ada pun peserta bimtek dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta  General Manager dan Owner Hotel dari 8 Kabupaten di kawasan Geopark Kaldera Toba.

Oni Yulfian selaku Direktur Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyampaikan beberapa materi dapat memahami kewajiban perijinan berusaha di sektor pariwisata kedepannya.

“Kita berharap, dengan adanya bimtek ini agar memanfaatkan waktu maupun peluang bisnis berusaha di sektor wisata. Tujuannya bisa mendongkrak tingkat keberhasilan dalam suatu usaha di dalam mengelola usaha perhotelan di sektor pariwisata,” paparnya.

Muklis selaku narasumber menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ada beberapa kriteria yang dikeluarkan Kemenparekraf di dalam berusaha di sektor pariwisata.

Para peserta bimtek yang berlangsung di Hotel Cottage Resort.

Pertama, hotel risiko rendah (hotel melati) dengan luas bangunan di bawah 4.000 meter persegi harus memiliki ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), jumlah kamar tidur tamu di bawah 61 unit, karyawan di bawah 41 orang dan harus memiliki (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

Hotel risiko menengah rendah dengan luas bangunan di atas 4.000-6.000 meter persegi harus memiliki Amdal, jumlah kamar 61 – 100 unit dan karyawan 42-99 orang.

Hotel risiko menengah tinggi dengan luas bangunan 6.000-10.000 meter persegi harus memiliki Upaya Pengelelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), kamar tidur 101-200 unit, karyawan di atas 100 orang dan jangka waktu memenuhi persyaratan selama 30 hari.

Terakhir, hotel risiko tinggi (hotel bintang) dengan luas bangunan di atas 10.000 meter persegi, memiliki UKL-UPL, jumlah kamar tidur di atas 200 unit, karyawan di atas 200 orang dan jangka waktu memenuhi persyaratan selama 30 hari.

“Terkait K3L setiap pengusaha hotel harus memenuhi unsur itu. Jika di belakang hari ada ditemukan hal-hal yang tidak dipenuhi, maka sanksi tegas akan diberikan dan bisa itu berupa penutupan izin usaha hotel,” ujar Muklis. (Manru)