BKIPM Medan I Tindak Tegas Pelanggaran Pengiriman Ekspor Perikanan

Kepala BKIPM Medan I, Nandang Koswara saat menyampaikan arahannya.

Deli Serdang, Lintangnews.com | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I tidak akan mentolelir adanya oknum atau pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pengiriman komoditas ekspor perikanan seperti lobster, kepiting, dan ranjungan yang tak sesuai dengan prosedur.

Kepala BKIPM Medan I, Nandang Koswara menyatakan hal itu  di kantornya, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/4/2023).

Didampingi Kasubbag Umum, Heni Ramadani dan Sub Koordinator Pengawas Pengendalian dan Informasi (P2I), Oscar Daniel Butarbutar, Nandang mengatakan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran Permen Kelautan Perikanan (KP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pengelolaan lobster,kepiting dan ranjungan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sekali lagi, BKIPM Medan I zero toleransi,” tegas Nandang yang juga didampingi Sub Koordinator Tindak dan Pelayanan (TP), Corina Dwi Prameswari Siringoringo.

Dia menambahkan, dalam mengawal terhadap adanya yang melakukan pengiriman komoditas perikanan seperti lobster, pihaknya sudah melakukan penggagalan ratusan ekor kepiting. Dan mengacu aturan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022, ratusan lobster tersebut dilepasliarkan.

“Tidak ada tebang pilih, karena menyangkut aturan BKIPM Medan I komitmen menjalankan,” sebut Nandang.

BKPIM Medan I lanjutnya, bertugas 24 jam dalam melakukan fungsinya yakni pengawasan dan pelayanan, juga berkordinasi dengan PSDKP, serta Dinas Kelautan dan Perikanan dan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) di Bandara KNIA.

Pihak BKIPM Medan I juga mendukung pelaku usaha komoditas perikanan yang menjalankan usahanya sesuai Permen KP Nomor 16 Tahun 2022.

Nandang juga mengapresiasi adanya media yang memberikan kritikan terhadap kinerja serta pelayanan BKIPM Medan I.

 “Silahkan lakukan kritikan, tentu kami akan apresiasi sepanjang kritikan itu membangun dan berimbang (balance),” ujar Nandang.

Sementara Oscar Daniel menyebutkan, pengguna jasa yang akan melakukan pengiriman komoditas perikanan terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui Pengajuan Permohonan Karantina (PPK) online.

Kemudian pengguna jasa menyerahkan dokumen dan barang kepada petugas. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen dengan isi barang.

“Terhadap isi barang yang sesuai regulasi, maka petugas melakukan sertifikasi. Namun jika tak sesuai dokumen dengan barang yang akan dikirim akan dilakukan tindakan karantina atau pelepasliaran ke habitat asal sebagaimana dalam ketentuan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022,” jelas Oscar.

Untuk pemeriksaan barang yang akan dikirim lanjut Oscar, pihak BKIPM Medan I memiliki fasilitas mesin X-Ray.

Dengan X-Ray itu tentu petugas akan lebih terbantu dalam melakukan pengawasan, serta pelayanan terhadap lalu lintas komoditas perikanan, khususnya melalui Bandara Kualanamu.

Kata Oscar, ada 3 manfaat dari fasilitas X-Ray. Pertama mempercepat pelayanan, kedua mitigasi resiko terhadap adanya deteksi dini terhadap indikasi media pembawa lain selain ikan atau penyelundupan, dan ketiga meningkatkan kualitas mutu perikanan.

Selain X-Ray, petugas juga melakukan pemeriksaan secara manual yaitu dengan membuka isi kemasan khususnya dalam mengawal regulasi Permen KP Nomor 16 Tahun 2022.

“Jadi, setelah proses pemeriksaan baik melalui X-Ray sudah sesuai dokumen dan fisik, lalu komoditas yang akan diekspor itu diberangkatkan oleh pemilik ke lini I kargo melalui Regulated Aget,” papar Oscar.

Kendati sudah diperiksa di BKPIM Medan I, di lini I kargo juga dilakukan pengawasan atau pemeriksaan ulang apabila dicurigai. Tujuannya memastikan kembali tidak adanya oknum yang berusaha melakukan pelanggaran.

Ditanya pembayaran komoditas yang akan diekspor, Oscar menuturkan, dilakukan non tunai sesuai tarif PNBP dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. (Idris)