Deli Serdang, Lintangnews.com | Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan, Kamis (17/10/2019) musnahkan arsip operasional karantina tumbuhan dan pertanian hewan mulai tahun 2012-2013 bertempat di kantor BKP Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu juga dimusnahkan media pembawa HPHK (Hama penyakit hewan Karantina) dan OPTK (Organisme Pembawa Tumbuhan Karantina) dari luar negeri yang masuknya tidak dilengkapi dokumen resmi.
Hadir pada pemusnahan itu, Badan Karantina Pusat, Bea Cukai Kualanamu, PT AP II, kantor pos, BKIPM, Polbangtan, Polsek Beringin dan para pegawai BKP Kelas II Medan.
Kepala BKP Kelas II Medan, Hafni Zahara mengatakan, pemusnahanini berdasarkan jadwal retensi dan penilaian kembali arsip, serta memperhatikan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor : KN .00.03/246/2019 tanggal 4 Oktober 2019 tentang persetujuan pemusnahan arsip.
“Ini termasuk keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :704/KPTS/TU.140/A/10/2019 tentang penetapan pemusnahan arsip sebanyak 212.447 berkas pada Kementrian Pertanian,” ungkap Hafni Zahara.
Sementara untuk pemusnahan di BKP Kelas II Medan sebanyak 50.459 berkas arsip dokumen sertifikat pelepasan karantina tumbuhan dan karantina hewan dimusnahkan, sebagaimana tercantum dalam daftar arsip pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Nomor :704/KPTS/TU.140/10/2019, dengan cara dicacah menjadi bagian -bagian kecil, sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali.
“Kami juga musnahkan media HPHK berupa daging babi beku asal Australia, daging bebek beku asal Malaysia, daging babi segar asal China dll yang masuk ke Indonesia secara ilegal atau tidak dilengkapi,” paparnya.
Sementara dokumen media OPTK yang dimusnahkan berupa, bibit bunga asal Thailand, daun kering asal China, benih brokoli asal Amerika Serikat, bibit kelengkeng asal Malaysia dan bunga segar asal Malaysia yang masuk ke Indonesia tidak dilengkapi dokumen resmi. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 pasal 16. (Idris)


