Bongkar Gudang, Bocor Ditangkap Sat Reskrim Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | HAW alias Ari Bocor (32), warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi berhasil ditangkap pihak Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Jumat (17/7/2020) sore.

“HAW disangkakan melakukan pencurian dengan cara membongkar gudang di Jalan Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan milik Ali alias Aseng (40), pada Sabtu (11/7/2020) lalu,” sebut Kasat Reskrim melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, Sabtu (18/7/2020).

Bocor ditangkap sesuai laporan korban ke polisi dengan Nomor: LP/277/VI/2020/SU/Res T.Tinggi/Spkt TT, Tanggal 30 Juni 2020.

Menurut AKP J Nainggolan, dari keterangan tersangka dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelum masuk ke dalam gudang milik korban, terlebih dahulu merusak atap seng. Selanjutnya tersangka berhasil mencuri tembaga seberat 1,6 ton.

“Akibat peristiwa pembongkaran gudang itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta dan pelaku ditangkap di rumahnya,” tutup AKP J Nainggolan. (Purba)