
Padang Sidempuan, Lintangnews.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengoptimalkan dan mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Terutama sekali secara khusus BPJS Ketenagakerjaan bagi puluhan ribu tenaga kerja seperti petani, marbot Masjid, BKM, bilal mayit dan pekerja rentan lainya agar dapat tertampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD)Tapsel tahun 2022.
“Bila ikut menjadi peserta dan pekerja meninggal dunia, maka ahli waris disantuni Rp 42 juta. Tak memandang berapa lama telah jadi peserta, dan berapa banyak iuran bulanannya. Dengan iuran Rp 16.800, dapat manfaat Rp 42 juta dan juga segudang manfaat jaminan kecelakaan kerja lainnya,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan, Sanco Simanullang saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, belum lama ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak bupati dan juga bapak/ibu dewan (DPRD) telah menampung bagi 3.500 orang. Semoga tahun 2022 khususnya pada APBD-P dapat ditingkatkan,” ujar Sanco berharap.
Sebagaimana keterangan tertulisnya, Medan, Sabtu (5/3/2022), Sanco menyampaikan bahwa alokasi anggaran bagi 3.500 orang cukup minim jika dibandingkan dengan jumlah pekerja nonformal yang sebanyak 112.158 orang di Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Karena itu, kita berharap agar dapat dianggarkan sebanyak 25% dari jumlah pekerja informal yang rentan,” jelas Sanco didampingi Kepala Pemasaran Yuliandi Syahputra dan Account Officer Aprianti Hutagaol.
Perlu diketahui, bahwa Pemkab Tapsel berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Di tataran Badan Usaha, perlindungan para pekerja di sektor penerima upah, jasa konstruksi, tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya sejak tahun 2017 sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahun 2019 merupakan kejayaan Pemkab. Menjadi Juara ke-3 Paritrana (Jamsostek Award) Piala Presiden tahun 2019. Mengulang masa gemilang itu, budget bagi tenaga rentan mutlak harus ditingkatkan,” ujar mantan Kepala BPJS Cabang Karo ini.
Sementara itu, Husin Sogot menyambut baik pertemuan itu, terutama penjelasan perihal manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya pun berjanji segera memanggil (pertemuan) seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, guna mengoptimalkan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Iya, Senin (7/3/2022) kita akan undang Jamsostek untuk segera action bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” katanya.
Dia mengatakan, selaku penyalur aspirasi masyarakat pihaknya akan terus berjuang untuk kepentingan rakyat dan pro terhadap para pekerja bawahan dan miskin.
Pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 dimuat perlindungan bagi para pekerja seperti petani, nelayan, marbot masjid, pekerja agama, pekerja sosial dan pekerja nonformal lainnya.
“Kita akan kembalikan lagi kejayaan Kabupaten Tapsel, yang dulunya pernah sebagai penerima Paritrana Award dari Presiden,” tuturnya. (Edo)


