BPKP Sumut Verifikasi Proyek IPDNI di Simalungun Selama 10 Hari

Simalungun, Lintangnews.com | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan verifikasi terhadap Proyek Itegrited Participatori and Developmen and Management Of Irrigation (IPDNI) di Kabupaten Simalungun selama 10 hari. Terhitung 30 Oktober – 12 November 2019.

Ini ,enurut surat pemberitahuan BPKP kepada Bappeda Pemkab Simalungun Nomor S-1376/PW02/2.1/2019 yang dikirim Kabid PSDA Dinas PUPPR Pemkab Simalungun, Delman Gultom, Kamis (31/10/2019).

Verifikasi BPKP itu mengacu Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP.

Ini termasuk surat Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah, Perekonomian dan Kemaritiman Nomor S-1068/DI/05/2019 tanggal 16 Oktober 2019.

“Hal tersebut di atas, dengan ini kami akan melakukan verifikasi proyek IPDNI Loan. ADB no 3529-INO dan AIF no 8327-INO,” sebut Kepala BPKP, Yono Andi Atmoko. (Zai)