Asahan, Lintangnews.com | Bupati Surya membuka forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan tahun 2021-2026, Kamis (25/3/2021).
Kegiatan itu dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, Kodim 0208/AS, Polres Asahan, Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD dan perusahaan swasta, para Camat, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta para peserta forum.
Surya dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 264 ayat 4 mengamanatkan untuk menyusun RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 sejak dilantik sebagai Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan.
“RPJMD yang saat ini sedang kita susun merupakan dokumen penting bagi kami dalam melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan. Ini guna mewujudkan visi dan misi yang telah kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Bupati.
Lebih lanjut Surya menegaskan, penyusunan RPJMD ini memiliki batas waktu yang harus dipenuhi, yaitu paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Jadwal penyusunan RPJMD ini harus ditepati dan kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera menyempurnakan dokumen renstra OPD masing-masing, serta menyelaraskannya dengan visi dan misi Pemkab Asahan tahun 2021-2026,” paparnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) PemkabAsahan, Zainal Arifin Sinaga menjelaskan, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan umum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
“Hasil dari rancangan RPJMD ini akan diadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang). Untuk itu, target nasional dan target provinsi harus diperhatikan sesuai dengan tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” ucap Zainal.
Dia menjelaskan, penyusunan RPJMD Asahan tahun 2021-2026 memerlukan beberapa tahap. Di antaranya penyusunan rancangan awal RPJMD, lalu diajukan ke DPRD untuk dibahas. Selanjutnya kesepakatan dari rancangan awal RPJMD akan diberikan kepada Gubernur. Dan berikutnya pelaksanaan Musrenbang, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda.
Adapun tindak lanjut dari forum konsultasi publik ini akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD. Lalu akan disampaikan ke DPRD Asahan untuk dilakukan pembahasan. (Heru)