Bupati Deli Serdang Tepung Tawari 124 Pasangan Itsbat Nikah 

Deli Serdang, Lintangnews.com | Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan dan Ketua TP PKK, Yunita Ashari Tambunan, Kamis (31/10/2019) menepung tawari 124 pasangan Itsbat Nikah (permohonan pernikahan resmi) se Kecamatan Pantai Labu yang dilaksanakan di aula kantor Camat setempat.

Tepung tawar ini dilakukan usai 124 pasang itu mengikuti Itsbat Nikah yang diadakan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Deli Serdang bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Lubuk Pakam dan kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat.

Sidang I Itsbat Nikah itu juga dihadiri Wakil Ketua PKK Deli Serdang, Sri Pepeni Yusup Siregar, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PA, Muslim, Kakan Kemenag, Tolibun Pohan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Uuspika, UPT, Kepala Desa (Kades) dan masyarakat.

Prosesi Itsbat Nikah ini dipimpin para hakim dari PA Deli Serdang, serta disaksikan saksi para pasangan.

Bupati dalam arahannya mengucapkan puji syukur pada Allah SWT, karena bisa dapat hadir dalam rangka acara persidangan terpadu keliling Itsbat Nikah.

“Kegiatan ini sangat penting dan saya berbahagia bisa ikut di dalamnya. Pemkab Deli Serdang menyadari sepenuhnya berkewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya atas kebutuhan ibu-bapak terhadap dokumen buku nikah ,persidangan dan lainnya,” papar Ashari.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen akta nikah. Karena itu kepada Kepala Disdukcapil untuk melaksanakan acara ini secara kesinambungan di setiap Kecamatan, agar warga bisa memiliki dokumen secara sah.

Sementara itu, Plt Ketua PA, Muslim merasa bangga bisa diikutkan Pemkab Deli Serdang dalam pelaksanaan Itsbat Nikah ini. Kedepannya, mereka siap bersinergi dan melakukan kerja sama agar masyarakat Deli Serdang memiliki dokumen yang resmi.

Ketua Panitia, Gustur Husen Siregar yang juga Kadisdukcapil mengatakan, pada hakekatnya negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan penting lainnya.

“Pemkab Deli Serdang melalui Disdukcapil bekerja sama dengan PA dan Kakan Kemenang terkait pelaksanaan Itsbat Nikah. Dasar pelaksanaan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling dalam rangka penerbitan akta perkawinan ,buku nikah dan akta kelahiran,” paparnya.

Gustur menambahkan, ini tujuannya untuk percepatan pemilikan dokumen kependudukan seperti, Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di wilayah Deli Serdang. (Idris)