Bupati Humbahas Hadiri Diskusi Terbatas Pengelolaan TKD dengan Kemendagri

Dewan Pengurus Apkasi bersama Kemendagri dan Kementerian/Lembaga terkait.

Humbahas, Lintangnews.com | Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengikuti diskusi terbatas pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD), Rabu (22/2/2023).

Pengurus yang hadir di antaranya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Wakil Ketua Umum), Bupati Mempawah, Erlina (Wakil Ketua Umum), Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Wakil Ketua Umum), Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Wakil Ketua Umum), Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni (Wakil Sekjen), Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa (Wakil Bendum), Bupati Tanah Datar, Eka Putra (Korwil Sumatera Barat), Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya (Korwil Sumatera Utara), Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor (Sekretaris Bidang Pembangunan Desa dan Transmigrasi) didampingi Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang.

Ahmed Zaki menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini difasilitasi melalui Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantor telah berupaya memfasilitasi pertemuan lintas Kementerian/Lembaga untuk membahas dan mencari solusi atas beberapa permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan dana TKD.

Hadir dalam pertemuan itu, Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adrianto, Direktur Dana Transfer Khusus Kemenkeu, Purwanto serta perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam kesempatan itu, Apkasi ingin mendiskusikan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211 dan PMK 212 terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya dan implementasinya.

Pasalnya, daerah yang indeks keuangan daerahnya rendah kesulitan mengikuti hal-hal yang diamanatkan dalam PMK tersebut. Karena sesuai PMK 212, DAU sudah ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi P3K, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan dan  pekerjaan umum.

Pihak Kemendagri dalam paparannya menyampaikan, ketentuan itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada pasal 191 disebutkan, ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan Dana BagDBH dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023 yang diikuti dengan terbitnya PMK 212.

Dampak kebijakan TKD ini akan berpengaruh pada kebutuhan pemenuhan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pencapaian program dan kegiatan yang menjadi prioritsh, dengan memanfaatkan bagian DAU yang tidak ditentukan kegunaannya. (Akim)