Bupati Humbahas Perjuangkan Perubahan Peta Indikatif Lahan Gambut ke Kementerian LHK

Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor menyampaikan usulan perubahan peta indikatif lahan gambut kepada Plh Direktur IPSDA, Doni Nugroho.

Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor, di akhir kedua periodenya sedang memperjuangkan hak masyarakatnya.

Hal itu dibuktikan saat Dosmar menyambangi Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rabu (19/11/2022) lalu.

Diterima Pelaksana Harian (Plh) Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), Doni Nugroho, Dosmar menyampaikan pihaknya sedang mengusulkan perubahan peta indikatif penghentian pembelian ijin baru pada lawan gambut di Kabupaten Humbahas.

Menurutnya, itu sangat penting dikarenakan dalam peta indikatif lahan gambut saat ini di Humbahas ada di daerah permukiman existing. Selain itu, ada juga beberapa aset Pemkab Humbahas, seperti sekolah dan perkantoran.

“Padahal, ketinggian gambutnya tidak ada sampai 1 meter. Dan, lokasi yang disebut sebagai daerah peta indikatif gambut ini hanya merupakan kubangan air yang menggenang saja,” terang Dosmar, Sabtu (19/11/2022).

Lebih lanjut Dosmar menjelaskan, perjuangannya ini juga dikarenakan akibat dari masuknya beberapa aset milik pemerintah selain milik masyarakat. Seperti pencatatan aset pemerintah menjadi masalah dengan menjadi beberapa kali menjadi temuan dari pemeriksa.

“Saya minta doa dan dukungan dari masyarakat. Apa yang saya perjuangkan bersama dengan DPRD dan pihak Kejaksaan terkait dengan peta indikatif lahan gambut,” katanya.

Sebelumnya, Dosmar didampingi sejumlah anggota dewan dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Humbahas, serta Marolop Manik selalu Wakil Ketua DPRD juga menyampaikan, akibat peta indikatif lahan gambut itu, masyarakat menjadi susah untuk melakukan peminjaman ke bank. Ini karena agunan berupa tanah dan bangunan terdampak dari peta tersebut.

“Salah satunya tanah dan bangunan dulu milik saya, tidak bisa diagunkan karena terdampak dari peta itu,” kata Bresman Sianturi, salah anggota DPRD yang ikut mendampingi Dosmar.

Sementara, Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Ade F Sinaga menambahkan, perlu dilakukan perbaikan pada peta indikatif lahan gambut, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian harinya.

“Itu sangat perlu, demi kepastian hukum,” tambahnya. (JS)