Bupati Humbahas Pimpin Rakor Profiling Kebutuhan Pemberdayaan Perhutani Sosial

Rakor profiling kebutuhan pemberdayaan perhutani sosial dan butuhan lapangan bersama Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan dan tim.

Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbugging Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Tonny Sihombing pimpin rapat koordinasi (rakor) profiling kebutuhan pemberdayaan perhutani sosial dan butuhan lapangan bersama Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan dan tim, Senin (20/2/2023) di ruang rapat Sekretariat Daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan bersama tim dalam rangka mengoptimalkan program perhutanan sosial yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat,” sebut Sekda.

Menurutnya, masyarakat sebagai pengelola sunber daya hutan memiliki kepastian  berusaha dan dapat dikelola secara berkesinambungan.

Dia juga menambahkan, Pemkab Humbahas sangat mendukung program pemerintah ini. Dimana perhutanan sosial merupakan subuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Program ini merupakan wujud asas keadilan dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya hutan untuk dijadikan tempat berusaha bagi masyarakat. Mengembangkan sumber kehidupan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraannya,” kata Tonny.

Di Provinsi Sumatera Utara terdapat 9 Kabupaten yang dipilih sebagai lokus intervensi pemberdayaan antara lain, Langkat, Simalungun, Serdang Berdagai (Sergai), Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Utara (Taput), Mandailing Natal (Madina), Samosir, Deli Serdang dan Humbahas.

Terdapat 3 Kabupaten  yang menjadi lokus intervensi pemberdayaan pertama, yaitu Humbahas, Taput dan Samosir.

Lokus intervensi pemberdayaan pertama ini dipilih berdasarkan ketersediaan KUPS dan kualitasnya, keaktifan pemerintah daerah dalam mendukung program PS, kuantitas SK per Kabupaten, ketersediaan pemetaan sosial (kebutuhan pemberdayaan dan komoditi), insan dengan lokasi yang diserahkan Surat Keputusan (SK) nya oleh Presiden, asesibilitas, serta kondusifitas atau minimnya konflik sosial/tenurial di lapangan.

Hadir dalam rapat itu, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul,  Kepala UPT KPH XII Tarutung, Camat, Kepala Desa (Kades) dan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH). (Akim).