Bupati Radiapoh Sampaikan Nota Pengantar 7 Ranperda Kabupaten Simalungun

Rapat paripurna DPRD Simalungun yang berlangsung di ruang paripurna di Jalan Jan Horailam Saragih, Pematang Raya.

Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan nota pengantar 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Simalungun pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (31/10/2022).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Elias Barus didampingi Wakil Ketua, Sastra Joyo Sirait. Kehadiran Radiapoh diwakilkan kepada Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi.

Adapun ketujuh Ranperda itu antara lain :

1) Ranperda tentang Kearsipan.

2) Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

3) Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

4) Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Agromadear menjadi Perusahaan Umum Daerah Agromadear Kabupaten Simalungun.

5) Ranperda tentang Sarana dan Prasarana Ultilitas DI (diduga Daerah Irigasi) Kabupaten Simalungun.

6) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Simalungun.

7) Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Simalungun Tahun 2022-2042.

Zonny Waldi menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 8 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Lanjutnya, dalam pembahasan 7 Ranperda ini, diharapkan memperoleh masukan dan dukungan dari anggota DPRD Simalungun.

“Dimana secara keseluruhan pengajuan 7 Ranperda inisiatif ini merupakan jawaban Pemkab Simalungun untuk memenuhi instruksi dari pemerintah atasan serta kebutuhan pemerintah daerah terhadap regulasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah,” tukas Zonny. (Zai)