Bupati Simalungun Keluarkan 7 Instruksi PPKM Level I dan Berlaku 1-14 Februari 2022

Instruksi Bupati Simalungun mengenai PPKM level 1.

Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga mengeluarkan 7 instruksi yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor: 065/2068/31/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam pengendalian penyebaran Virus Corona tertanggal 31 Januari 2022, mulai berlaku tanggal 1 sampai 14 Februari 2022.

Instruksi itu menurut Bupati, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Selanjutnya Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/3/INST/2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dsn Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Simalungun, Satuan Tugas Penanganan Covid19 Kabupaten Simalungun/Kecamatan/Nagori/Kelurahan, para Direktur RSUD, Camat dan Pangulu/Lurah, Bupati mengintruksikan untuk memperhatikan 7 hal yakni :
Kesatu

Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terdiri dari pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) 25 persen dan Work From Office (WFO) 75 persen.

Kedua

Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut : capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 perse wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan; seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif anttigen pada hari pertandingan dan seterusnya.

Ketiga

Selain pengaturan PPKM, agar Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar.

Mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas) dan seterusnya.

Keempat

Meningkatkan testing; memperkuat sistem dan manajemen tracing; dan meningkatkan kualitas treatment, serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) 30 persen dari kapasitas, bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina di Nagori/Kelurahan masing-masing melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

Kelima

Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut : Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama, penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan seterusnya.

Keenam

Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Nagori dan Kelurahan. Khusus untuk wilayah Nagori mengoptimalkan pembentukan posko PPKM Mikro dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Ketujuh

Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kiitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 212, 218 dan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Simalungun.

“Diharapkan seluruh komponen mau pun elemen masyarakat dapat memahami terkait instruksi ini, agar tingkat sebaran Covid-19 dapat diatasi, terkhusus bagi Simalungun,” kata Bupati, Sabtu (5/2/2022).