Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan melantik Ahli Madya tak lain adalah gelar vokasi lulusan program pendidikan Diploma III menjabat Sekretaris Camat (Sekcam) Bandar.
Sementara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 54 disebutkan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.
Kemudian memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan fungsional yang setingkat sesuai dengan bidang tugas jabatan yang diduduki.
Terkait dugaan adanya pengkangkangan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sekcam Bandar yang baru, Nora Purba, bungkam dikonfirmasi. Meski konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat telepon seluler, Rabu (23/2/2022) terceklis dua warna biru alias sudah dibaca.
Diketahui, Rabu (16/2/2022) bertempat di halaman kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya Kecamatan Raya, Bupati Radiapoh didampingi Wakil Bupati, Zonny Waldi melantik dan mengukuhkan pejabat adminstrator.
Salah seorangnya, Nora Purba diangkat menjabat Sekcam Bandar yan g berkedudukan di Perdagangan, Kecamatan Bandar. (Zai)



