Taput, Lintangnews.com | Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan didampingi Kepala Bappeda dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikuti diskusi tentang pengembangan kawasan Danau Toba dalam konsultasi publik pertanahan dengan Perkumpulan Gaja Toba Semesta melalui zoom meeting, di Sopo Rakyat rumah dinas Bupati, Sabtu (7/11/2020).
Ada pun narasumber adalah, Ketua Umum Perkumpulan Gaja Toba Semesta, Budi Situmorang, Kepala Pusat Pengembangan Standarisasi dan kebijakan Agraria Tata Ruang dan Pertahanan Kementerian ATR/BPN, Oloan Sitorus, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendri dan Bupati Dairi, Edy Keleng Ate Berutu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Taput memaparkan inventarisasi dan verifikasi permasalahan tanah dalam kawasan hutan. Termasuk sumber lahan untuk peruntukan kawasan food estate, usulan inver PTKH Pemkab Taput seluas 23.148,56 hektar.
Sementara Budi Situmorang menyampaikan, topik pembahasan mengenai target pemerintah untuk dapat mendaftarkan seluruh kepemilikan tanah pada tahun 2024 merupakan hal yang tidak mudah.
Menurutnya, peran pemerintah daerah yang bersinergi dengan masyarakat untuk mendukung pencapaian target itu dinilai penting.
“Kawasan Danau Toba dan sekitarnya dihuni mayoritas suku Batak dan mempunyai tata budaya tertentu dalam kepemilikan tanah. Masyarakat adat Batak menempati tanah warisan leluhur secara turun temurun, hal ini mempersulit proses pendaftaran tanah. Tanah adat masyarakat Batak dimiliki secara komunal (yang umumnya adalah masih satu marga/keluarga),” paparnya.
Dia menuturkan, hingga tahun 2020 tanah yang terdaftar di sekitar Danau Toba baru mencapai kurang lebih 20 persen. Banyak faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target itu, antara lain pemilik tanah komunal tidak berada di tempat dan kebanyakan sudah merantau. Sehingga menyulitkan pengukuran tidak ada kesehatian di antara keluarga dalam pengurusan tanah tak mengetahui manfaat kepemilikan sertifikat dan mungkin masih banyak masalah lain.
“Kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, dapat menyebabkan lambannya proses sertifikasi, sehingga masih banyak tanah komunal yang belum memiliki sertifikat. Empat tahun mendatang diperlukan upaya optimal untuk memenuhi 80 persen yang masih tersisa.
Diperlukan upaya atau aksi yang kontinyu. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah mensosialisasikan pada masyarakat program pemerintah tentang pendaftaran tanah, bagaimana prosesnya serta manfaat-manfaat yang didapatkan oleh masyarakat jika tanah mereka telah terdaftar,” sebut Budi.
Perkumpulan Gaja Toba Semesta sebagai bagian dari masyarakat sekitar Danau Toba berupaya untuk ikut mendukung pemerintah mencapai target yang telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki.
Karena itu Perkumpulan Gaja Toba Semesta berencana untuk dapat mengkampanyekan atau mensosialisasikan program dan manfaat pendaftaran tanah di kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk Identifikasi permasalahan pendaftaran tanah di kawasan Danau Toba dan sekitarnya. Mensosialisasikan target capaian pendaftaran tanah di kawasan Danau Toba hingga tahun 2024.
Strategi yang dipersiapkan pemerintah untuk mencapai target capaian itu dan mengoptimalkan peran para pemangku kepentingan melalui kemitraan dari Perkumpulan Gaja Toba Semesta dalam pencapaian target pemerintah. (Purba)