Buruh Cabuli Bocah 8 Tahun Diringkus Sat Reskrim Polres Tebingtinggi

Pelaku pencabulan yang diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tak ada rasa kasihan, bocah perempuan umur 8 tahun warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dicabuli seorang Buruh Harian Lepas (BHL) berinisial Ju alias Bo (48) warga yang sama.

Perbuatan cabui itu dilakukan pelaku pada bulan Desember 2021. Korban sendiri sebut saja Bunga melaporkan kejadian itu kepada saksi ibu kandungnya.

Mendengar pengaduan itu, saksi melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Tebingtinggi.

Menerima laporan itu, personil Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (10/1/2022) langsung mengamankan dan membawa terlapor guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas, AKP Agus Arianto membenarkan kejadian tersebut, Selasa (11/1/2022).

Agus menuturkan, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Purba)