Tebingtinggi, Lintangnews.com | Berbuat cabul terhadap 2 orang anak angkatnya, terdakwa Abdul Saleh alias Sale alias Boleh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Sangkot Tobing SH dkk, Kamis (8/11/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
Dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risky menuntut terdakwa selama 13 tahun. Dalam persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukum Herman N.
Dikatakan dalam putusan, bahwa terdakwa berbuat cabul terhadap 2 anak angkatnya. Perbuatan itu dilakukan pada tahun 2017 sekira pukul 13.00 WIB. Selanjutnya Sabtu 18 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB dan 15.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa di Dusun V Tinurun, Desa Marubun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dan di lahan sawit milik Opung Nova di Dusun V Tinurun, Desa Marubun.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada anak angkatnya, sebut saja namanya Bunga dan Mawar. Awalnya, Sabtu (18/8/2018) sekira pukul 17.00 WIB, korban datang ke rumah opungnya yaitu saksi Rosmaida alias Opung Nova.
Saat itu korban meminta agar nenek mereka tidak jadi berangkat ke Medan. Ini agar ada teman mereka tidur.
Lalu Rosmaida mengatakan, jika ada teman tidur mereka di rumah. Namun Bunga mengaku, tak berani lagi di rumah.
Ketika ditanya, Rosmaida terkait penyebabnya, Bunga pun mengaku diraba-raba dan diperkosa terdakwa.
Korban mengaku, bagian alat vitalnya dipegangi pelaku dengan tangan dan dicium-ciumi.
Mendengar pengakuan itu, Rosmaida langsung memanggil ibu kandung korban, Ibah dan memberitahukan kejadian itu.
Kemudian Ibah bertanya pada anak-anaknya bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan cabul itu. Bunga menerangkan, awalnya dicabulli pada tahun 2016 lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, Bunga masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) di mana sedang tidur di dalam kamar. Selanjutnya terdakwa mendatangi Bunga dan melakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1 ) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (purba)