PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait pembelian lahan eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp 14,5 miliar menuai kritik pedas. Pengamat kebijakan publik sekaligus pemerhati sosial, Andika Calvin Sinurat, menilai transaksi tersebut bukan sekadar salah urus, melainkan bentuk “perampokan terang-terangan” terhadap uang rakyat.
Calvin menyoroti adanya ketidakwajaran yang sangat mencolok antara harga yang dibayarkan pemerintah dengan fakta nilai tanah di lapangan.
Menurut Calvin, angka belasan miliar tersebut sangat meragukan jika disandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa secara geografis dan ekonomi, harga lahan di Jalan SM Raja tidak setinggi yang ditetapkan dalam pengadaan aset ini.
”Kita harus jujur melihat data. Di sepanjang Jalan SM Raja, tidak ada NJOP yang harganya semahal itu. Angka Rp 14,5 miliar ini datang dari mana? Ini jelas indikasi penggelembungan yang dipaksakan,” tegas Calvin saat memberikan keterangan, Kamis (22/01/2026)
Selain menyasar Pemko, Calvin juga menuntut pertanggungjawaban dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) yang menentukan taksiran harga tersebut. Ia menduga adanya praktik “main mata” untuk melegitimasi harga tinggi demi kepentingan tertentu.
”KJJP jangan berlindung di balik prosedur formal. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa KJJP terkait. Apakah penilaian mereka murni profesional atau hanya pesanan untuk memuluskan perampokan uang daerah ini? Hasil penilaian mereka harus diuji secara independen,” cetusnya.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan yang lebih baik, kebijakan menghabiskan Rp 14,5 miliar untuk eks rumah singgah dianggap sebagai pengkhianatan terhadap prioritas pembangunan.
“Apalagi kita mengingat saat ini kita sedang efesiensi anggaran hingga Rp 190 miliar lebih, dan sampai saat ini kita belum pernah beli tanah semahal tersebut, ” Ucapnya.
Potensi Kerugian Negara, selisih harga yang sangat jauh dari NJOP dianggap sebagai kerugian nyata bagi kas daerah. Calvin menduga ada skenario sistematis yang dibungkus rapi melalui prosedur administrasi.
Calvin meminta Kejaksaan Negeri dan Unit Tipikor Kepolisian untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Ia memperingatkan agar hasil penilaian KJJP tidak dijadikan “tameng” bagi oknum pejabat untuk menguras anggaran daerah.
”Jangan biarkan masyarakat berasumsi bahwa ini adalah proyek titipan atau upaya memperkaya diri dimasa jabatan. Jika benar ditemukan selisih harga yang tidak wajar, ini adalah tindak pidana korupsi yang sangat nyata,” Ujarnya Calvin Sinurat.
Calvin mendukung DPRD Kota Pematangsiantar yang saat ini akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan tersebut, dan DPRD diminta untuk mengungkapkan hal itu seterang-terangnya. (*)



