Pemerintah Klarifikasi Isu Liar soal KUHP–KUHAP Baru: Jangan Salah Paham

Jakarta, LintangNews.com — Pemerintah Republik Indonesia angkat suara menanggapi maraknya isu liar yang beredar di media sosial terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa sejumlah narasi yang beredar justru melenceng dari fakta hukum yang sesungguhnya. Menurutnya, perubahan terutama pada KUHAP dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan pengendalian yang lebih terstruktur, bukan memperlemah prinsip negara hukum. 

Polisi Bukan “Superpower”, Ada Kontrol Ketat

Beberapa isu yang viral menyebutkan bahwa KUHAP baru memberikan polisi kekuasaan tak terkendali. Pemerintah membantah keras klaim ini.

Menurut Eddy Hiariej, hubungan antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (jaksa) justru diatur sedemikian rupa agar keputusan hukum tidak menggantung dan tidak terjadi sandera perkara seperti di masa lalu. Koordinasi eksternal antara penyidik dan jaksa dituangkan secara tegas dalam beberapa pasal KUHAP baru untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efisien dan adil. 

Klarifikasi Pasal Kontroversial

Salah satu isu yang menarik perhatian publik adalah keberadaan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang termaktub di Pasal 218 KUHP baru. Pemerintah mengatakan pasal ini dibuat bukan untuk melarang kritik, melainkan untuk melindungi martabat negara sebagai simbol kedaulatan. Eddy menegaskan bahwa pasal penghinaan bersifat delik aduan — artinya harus diajukan laporan oleh pihak yang berwenang terlebih dahulu. 

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa kritik publik, termasuk demonstrasi, tetap dijamin selama dilakukan sesuai aturan dan tanpa fitnah atau serangan menghasut yang jelas. 

Penyadapan dan Isu “Tanpa Izin Pengadilan”

Narasi lain yang beredar menyebutkan bahwa KUHAP baru memungkinkan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan. Pemerintah membantah ini sebagai informasi hoaks, menegaskan bahwa penyadapan tetap harus diatur oleh undang-undang khusus dan persetujuan hukum yang berlaku. 

Pemerintah Pro-Rakyat atau Kontroversi Berkepanjangan?

Meski pemerintah menegaskan bahwa publik telah dilibatkan secara luas dalam penyusunan KUHAP baru melalui konsultasi dan masukan dari berbagai pihak, beberapa kritik tetap muncul dari komunitas hukum dan organisasi masyarakat sipil terhadap sejumlah ketentuan yang dianggap kurang berpihak pada hak asasi. 

Namun demikian, pemerintah kembali menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru adalah amanat reformasi hukum nasional, yang menggantikan KUHP lama yang berasal dari era kolonial Belanda.(*)