Puluhan Kali Dimediasi, Persoalan Warisan Warga Siantar Tak Kunjung Selesai

PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Persoalan arisan keluarga besar alm bapak J. Siagian, suami dari Ibu alm boru Simangunsong, warga Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, kota Pematangsiantar, tak kunjung selesai walau sudah puluhan kali di mediasi ditingkat Kelurahan setempat.

Beberapa anak perempuan dari bapak alm J. Siagian akan meneruskan persoalan ke tingkat Kecamatan. Karna telah puluhan kali telah dilakukan mediasi ditingkat Kelurahan, tapi tak kunjung selesai.

Sebagai informasi, anak dari bapak Siagian ada 9 orang (3 laki-laki dan 6 perempuan). Dua dari anak laki-laki yang masih hidup sampai saat ini ingin menguasai sepenuhnya harta warisan orang tuanya.

Kemudian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum orang tua mereka ada beberapa titik di berbagai tempat berbeda dan bukan hanya satu titik warisan.

Hal itu disampaikan, beberapa anak perempuan dari bapak J. Siagian. Kakak beradik itu yakni, Tiurma br Siagian (71), Posmaida br Siagian (62), Rouli br Siagian (59) dan Tina T. br Siagian (57).

” Sudah ada hampir sepuluh kali lebih kami di mediasi dikantor lurah, tapi terus tak selesai juga. Menurut kami anak perempuan orang tua ini, kesepakatannya itu tak adil dan tidak sah,” ujar warga Bekasi, yang sekalian pulang kampung untuk memperjuangkan warisan peninggalan orangtua, pada Selasa (6/01/2026).

Lebih lanjut Tina, menurutnya kesepakatan yang selalu dituangkan dalam tiap mediasi tidak merata dan tak adil. Sebab, dipersoalkan hanya satu titik warisan saja tidak menyeluruh.

” Abang kami sendirinya yang mempersoalkan ini sampai ke kelurahan. Tapi kok cuman rumah parsaktian (rumah induk) ini yang dipersoalkan untuk di bagi, harta lainnya kemana ?,” tuturnya dengan wajah sedih.

Tina juga mengungkapkan, semasa hidup orang tuanya dan rumah parsaktian itu pun dulunya sempat berperkara hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Namun saat itu, anak laki laki dari bapak J.Siagian tak ada ikut campur tangan dalam memperjuangkan tanah yang berperkara itu.

” Cueknya Abang-abang kami itu dulu saat rumah ini bermasalah, bahkan tak mau ngeluarkan dana sedikitpun. Tapi giliran sekarang mau menguasai semua,” jelasnya.

Kemudian Tina juga mengatakan, pihak perempuan sejak dulu yang ambil ahli dalam perkara tersebut dan dalam pengurusan orang tua mereka itu semasa hidup.

” Sampai ke Jakarta kami dan ipar kami marga Naibaho yang memperjuangkan rumah ini. Buka cuman ini harta orang tua itu, dan sudah ada nya harta yang sudah ditempati Abang Abang kami itu sekarang ini. Tapi kenapa lah samapi rumah parsaktian juga mau dikuasai mereka,” cetusnya.

Beberapa anak perempuan itu juga menyesalkan tindakan pihak kelurahan Martimbang yang dinilai intervensi ke salah satu pihak.

” Pada bulan Juni 2025, Lurah Martimbang dalam mediasi saat itu menyatakan untuk seluruh harta orang tua ditunjukkan. Ini skrg kok cuman satu titik saja yang di bahas. Kami menduga lurah telah mengintervensi itu,” terang anak perempuan lain bernama Posmaida br Siagian.

Kuasa hukum mereka pun, Tagor Tambunan SH yang ikut mendampingi menyatakan lurah Kelurahan Martimbang tak netral dalam menyelesaikan permasalahan antar warganya sendiri.

” Seperti intervensi lurah itu. Padahal yang bermasalah abang beradik dan satu kelurahan yang sama juga. Tapi kesepakatan mediasi selalu memihak ke salah satu pihak,” tutur Tagor.

Lanjutnya, maka itu pihaknya akan melanjutkan persolan ini ke tingkat Kecamatan Siantar Selatan.

“Uda tidak betul lagi lurah ini. Maka kami segera akan melapor ke Camat saja. Tadi sudah kita kordinasi kan ke kantor Kecamatan Siantar Selatan,” ucapnya.

Dijelaskannya, persoalan warisan keluarga ini tak akan kunjung selesai jika tidak ditengahi oleh pihak pemerintah dengan adil. Dikarenakan, almarhum orang tua marga Siagian belum perna mewariskan harta kepada ahli waris sebelum meninggal dunia.

“Maunya pemerintah netral, karna orang tua itu juga sebelum meninggal belum mewariskan kepada anak nya harta itu. Berarti harus didiskusikan kepada seluruh anak almarhum untuk dibagi sesuai kesepakatan keluarga tidak sepihak,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Martimbang, Roy Mampe Appetua Sijabat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan beberapa kali mediasi terkait persoalan warisan warganya itu.

” Ia benar, sudah beberapa kali kita mediasi namun tak perna ada titik terang. Maka dari kelurahan mengembalikan permasalahan ini ke pihak ahli waris keluarga,” jawaban singkat Roy kepada salah satu awak media melalui panggilan telpon. (*)