PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Publik kembali mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Pasalnya, hingga saat ini izin operasional Koin Bar masih tetap berlaku, meskipun sebelumnya pernah terungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dalam jumlah besar yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa dengan pemerintah? Mengapa tempat usaha yang pernah terseret kasus narkotika dan bahkan telah berujung pada proses hukum di pengadilan, tidak juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin atau penutupan sementara?
Sejumlah kalangan menilai, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya keberanian pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menegakkan aturan. Padahal, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku perorangan, tetapi juga harus menyentuh tempat usaha apabila terbukti menjadi sarana terjadinya tindak pidana narkotika.
Direktur LBH POROS, Willy, menilai bahwa pembiaran terhadap operasional Koin Bar justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau sudah pernah ada tangkapan narkoba jenis ekstasi dalam skala besar dan proses hukum berjalan, seharusnya pemerintah tidak ragu melakukan evaluasi izin. Ketika tidak ada sanksi administratif, publik wajar curiga,” ujarnya.
Menurut Willy, Undang-Undang Narkotika secara tegas membuka ruang pemberian sanksi tambahan terhadap badan usaha, termasuk pencabutan izin, apabila tempat tersebut digunakan sebagai sarana peredaran narkoba. Namun hingga kini, langkah tersebut belum terlihat diterapkan secara nyata.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah pemerintah benar-benar serius memerangi narkoba, atau justru memilih diam? Jika kasus serupa terjadi pada usaha kecil atau masyarakat biasa, apakah sikapnya akan sama?
LBH POROS menegaskan, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan merusak kepercayaan publik dan membuka ruang bagi kejahatan narkotika untuk terus tumbuh. Pemerintah daerah diminta bersikap transparan dan menjelaskan kepada masyarakat, mengapa izin Koin Bar tidak dicabut atau setidaknya diberi sanksi tegas, meski fakta hukum terkait narkoba sudah pernah terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Koin Bar maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak adanya pencabutan izin atau sanksi administratif. (*)


