Cegah Kecelakaan,Polisi Ingatkan Sopir dan Pemilik Odong-Odong Terkait Larangan Operasional

​PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar akan mengambil langkah tegas terhadap operasional kendaraan modifikasi atau yang akrab disapa “Odong-Odong” di wilayah hukum Kota Pematangsiantar. Penertiban ini dilakukan guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).

​Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Lantas AKP Friska, yang disampaikan oleh Kanit Patroli Turjawali Satlantas IPDA Horas Tambunan SH, Kamis (09/04/2026), menegaskan bahwa keberadaan odong-odong saat ini mulai meresahkan karena menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan, terutama di seputaran inti kota.

​Selain memicu penumpukan kendaraan, IPDA Horas Tambunan menekankan bahwa secara teknis, odong-odong tidak memenuhi standar keamanan untuk beroperasi di jalan raya.

​”Odong-odong ini merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan dan tidak melalui uji tipe. Oleh karena itu, kendaraan tersebut tidak memiliki jaminan kelayakan teknis keselamatan,” ujar IPDA Horas Tambunantersebu.

Langkah penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pihak kepolisian menyatakan bahwa keselamatan penumpang, yang mayoritas adalah anak-anak, sangat terancam jika kendaraan yang tidak laik jalan dibiarkan melintas di area lalu lintas padat.

​”Kami tidak ingin menunggu adanya korban jiwa. Penindakan ini adalah bentuk pencegahan dini demi keselamatan masyarakat Pematangsiantar,” tambahnya.

Pihak kepolisian meminta para pemilik dan sopir odong-odong untuk menyadari bahwa kendaraan hasil modifikasi tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.

​”Kami sudah mengingatkan para pemilik dan sopir agar tidak mengoperasikan odong-odong apalagi masuk di jalan protokol maupun pusat kota. Selain memicu kemacetan, faktor keamanan penumpang adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujar IPDA Horas Tambunan. (*)