PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com Polres Pematangsiantar resmi meningkatkan status penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita bernama Yenni ke tahap penyidikan (Sidik). Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran luka robek parah di wajah korban yang memaksa tim medis melakukan tindakan hingga 127 jahitan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atas laporan tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan unsur pidana yang kuat sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
”Benar, saat ini kasus dugaan KDRT terhadap korban atas nama Yenni sudah masuk dalam tahap sidik (penyidikan),” ujar Ipda Darwin saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (07/04/2026)
Meskipun status kasus sudah naik, pihak kepolisian hingga saat ini belum menetapkan tersangka secara resmi. Ipda Darwin menjelaskan bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti pendukung.
–Kuasa Hukum Desak Polisi Segara Tangkap Pelaku
Kantor Hukum Willy & Co, selaku kuasa hukum korban, secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas mendesak kepolisian untuk segera mengamankan terlapor setelah kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Di tengah lingkungan pemukiman yang seharusnya aman, Yenni diduga diserang secara membabi buta hingga mengalami luka robek permanen di bagian wajah dan anggota tubuh lainnya.
”Tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia. Klien kami bukan hanya mengalami luka fisik yang mengerikan, tapi juga guncangan psikis yang luar biasa,” tegas Willy Wasno Sidauruk SH MH.

Dengan luka yang mengakibatkan kerusakan fisik permanen (cacat atau luka berat pada wajah), pelaku terancam dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
”Kami akan mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Keadilan bagi Yenni adalah harga mati,” tambah Willy.
Ditegaskan Willy, Masyarakat Kota Pematangsiantar kini juga menaruh harapan besar pada pundak Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk penanganan kasus ini. Foto kondisi wajah korban yang sempat beredar di media sosial telah memicu kemarahan publik, yang menuntut agar tidak ada celah bagi pelaku kekerasan untuk menghirup udara bebas lebih lama. (*)



