Simalungun, Lintangnews.com | Hari Setya Ardi (25) warga Dusun II Kampung Banten Nagori Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap personil Polsek Serbelawan Resor Simalungun, Sabtu (5/9/2020).
Kapolsek Serbelawan, Iptu Abdulla Yunus Siregar, Senin (7/9/2020) mengatakan, pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor dari areal kebun PT Bridgestone Kabupaten Simalungun, persisnya di blok E 20 Nagori Dolok Ulu dan T 22 Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/95/ IX/2020/Simal-Lawan pada tanggal 5 September 2020, dengan pelapor, Sumiati (41) warga Pondok Baru Nagori Batu Silangit dan Sofian Hakim (42) karyawan Bridgestone dengan Laporan Polisi Nomor : LP/96/IX/2020/Simal Lawan tanggal 5 September 2020.
Diterangkan Kapolsek, jika Rabu (5/9/2020) sekira pukul 12.30 WIB, pihaknya mendapatkab kabar telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Supra Fit dari areal kebun PT Bridgestone Nagori Dolok Ulu.
Ada pun nomor polisi (nopol) sepeda motor itu BK 5235 NW warna hitam les putih. Selanjutnya dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengejaran ke arah Tebingtinggi, Kabupaten Sergai dan melihat pelaku lalu menangkapnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengatakan, ada mengambil sepeda motor korban dari areal kebun PT Bridgestone. Termasuk mencuri sepeda motor lainnya, Yamaha RX King di areal kebun itu pada Kamis (2/9/2020) milik Sofian Hakim,” sebut Iptu Abdulla.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap barang bukti. Sepeda motor Yamaha RX King dijemput dari Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai. Kedua sepeda motor itu kemudian dibawa ke Polsek Serbelawan guna proses hukum. (Rel/Zai)