Dampak Covid-19, Ini Tempat Hiburan Malam yang Ditutup di Labuhanbatu  

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemkab Labuhanbatu di aula Mapolres setempat, Rabu (15/4/2020) kemarin terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa.

Ini juga untuk mendukung maklumat Kapolri dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Dalam rakor itu, hadir Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darajot, Dandim 0209/LB, Letkol Inf Santoso, Kabag Ops, Kompol Marluddin, Dan Sub Denpom, Kapten Cpm Sarwo Edi, Pasi Ops Kodim 0209/LB , Kapten Inf M Tarigan, Pasi Inteldim, Lettu Inf Dedi M Sibarani, Dan Unit Inteldim, Lettu Inf Unggul Sinambela, Kadispora Labuhanbatu, Kasat Pol PP dan Kadis Perizinan.

Titik fokus rakor yakni, penertiban dan penutupan kegiatan hiburan di Kabupaten Labuhanbatu, tidak hanya di Rantau Prapat melainkan semua Kecamatan.

Ada pun tempat hiburan yang akan ditutup di antaranya, Karaoke Central Famili, Karaoke Blink, AMJ Karaoke Night, One Heart Karaoke, Cafe Dewi, Kafeku, Kafe Star Musik, Cafe Pakter Putra Sibolga, Sangrilla Musik, Sketsa Musik Live, Imbalo, Karoke Keluarga RP, Lappo Tuak Maruppak, Cafe Atik, Sky Karaoke, Studio 12, Karaoke Five Star Brastagi, Cafe Hombing (pemilik Sihombing, Cafe Pedea Musik, serta Studio XXI Suzuya Mall.

Dandim menyebutkan, dirinya mendukung kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam upaya percepatan penanggulangan penyebaran Virus Corona, serta menciptakan situasi kondusif dan aman pada bulan Suci Ramadhan 1441 H/2020.

“Hasil yang kita peroleh setelah selesai rakor, seluruh tempat hiburan dan tempat karaoke ditutup. Bagi pemilik usaha yang memiliki izin usaha dan izin keramaian, akan dibuat mekanisme jam berapa dibuka dan jam berapa ditutup,” jelas Letkol Inf Santoso. (Sofyan)