Dari Simalungun sampai Siantar, Sabu 50 Gram Gagal Beredar

Ketiga tersangka dipamerkan berikut barang bukti. (ist)

Lintangnews | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50,78 gram dari Simalungun hingga Kota Pematangsiantar. Empat orang ditangkap, yaitu DK (29), SVP (33) alias Uya, GK (24) alias Geri, dan WAM (25).

Penangkapan dimulai ketika polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di daerah Simalungun, Kamis (13/3/2025).

Polisi kemudian menangkap DK dan menemukan sabu 1 paket berukuran sedang. DK diciduk dari Jalan Farel Pasaribu Siantar State, Kabupaten Simalungun, mengaku bahwa sabu diperoleh dari SVP alias Uya

Polisi kemudian menangkap Uya di Jalan Mayor Mulia Sitepu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan menemukan sabu seberat 1 paket kecil. SVP tak menampik sabu yang ditemukan, juga mengaku ada menyimpan dan menitipkan sabu kepada temannya, WAM dan GK.

Polisi kemudian menangkap WAM dan GK berikut sabu seberat 8 plastik klip besar dan 4 plastik klip sedang, sebungkus ganja seberat 2,93 gram serta 21 butir ekstasi (7,59 gram). Keduanya dipegang polisi di indekos Jalan Danau Tondano, Kota Pematangsiantar.

WAM dan GK mengaku bahwa sabu itu milik mereka dan diperoleh dari Uya. Kepada polisi Uya mengaku memperoleh sabu dari Erwin di Tebing Tinggi. Pencarian terhadap pria ini telah dilakukan namun polisi belum berhasil menemukannya.

Adapun barang bukti lain turut diamankan berupa; 3 buah ponsel merk Vivo warna putih, ponsel merk Redmi, ponsel merk Tecno Pova, 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, sekop terbuat dari pipet, 38 lembar amplop, 1 buku catatan hasil penjualan, 3 dompet, tas sandang merk Eiger dan uang cash Rp 1,1 juta

“Total sabu yang diamankan 50,78 gram. Ke-empat tersangka dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry, Senin (17/3/2025).