Lintangnews | Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu (16/3/2025) dini hari. Ketiga pelaku tersebut adalah Alaw Prasetia (22) alias Alaw, Jejen (19), dan Muhamad Riski (18) alias Riski.
Modus pencurian salah satu pelaku pura-pura membeli pulsa di warung korban, Leni Murni Nahulae (42) di Kampung Melayu, Nagori Jawa Tengah, Kabupaten Simalungun.
Saat korban berbalik badannya untuk mengembalikan uang kembalian, pelaku mengambil HP dan kartu ATM milik korban dan melarikan diri lalu bersama dua rekannya yang menunggu di sepeda motor
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap ketiga pelaku di salah satu rumah kontrakkan di Kampung Baru Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa.
Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,9 juta, 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam.
Korban telah membuat laporan ke Polsek Tanah Jawa dengan nomor laporan LP/B/109/III/2024/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Maret 2025, kerugian materiil sebesar Rp9 juta
Ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Tanah Jawa guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)