Darwin Siagian : Pembangunan di Tobasa Wajib Memiliki Izin

Tobasa, Lintangnews.com | Bupati Darwin Siagian memastikan bahwa pembangunan PLTA Asahan III di Parhitean Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan sudah memiliki izin dari Pemkab Toba Samosir (Tobasa).

Darwin mengatakan, untuk pencapaian target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi perizinan tertentu antara lain, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin budidaya perikanan, retribusi izin trayek dan retribusi mempekerjakan tenaga asing.

“Hal ini merupakan bagian dari rencana aksi tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam upaya mendorong pemerintah daerah meningkatkan PAD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Darwin, Jumat (14/6/2019) di rumah dinas Bupati Tobasa.

Ditambahkan Darwin, tidak ada pengecualian terhadap seluruh masyarakat dan perusahaan dalam mendirikan bangunan harus memiliki izin dari Dinas Perizinan, demikian juga dengan PLTA Asahan III yang dalam tahap pembangunan.

“Kita telah mengarahkan Dinas Perijinan agar segera mendesak PLTA Asahan III, sesegera mungkin untuk mengurus izin, supaya pemerintah mengetahui seperti apa kegiatan pembangunan mereka,. Ini untuk menambah PAD demi kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan,” papar Bupati.

Kadis Perijinan, Sangkap Pasaribu menuturkan, PLTA Asahan III sudah datang dan menyampaikan permohonan ke pihaknya, serta menyampaikan sketsa gambar bangunan. (asri)