Dengar Vonis Hakim PN Siantar, Terdakwa Kasus Sabu Ini Terlihat Langsung Lemas

Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim vonis terdakwa sabu, Topan Aristiandi alias Kenyeng selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (3/6/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan Aristiandi alias Kenyeng selama 10 tahun penjara, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Danar Dono.

Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Danar Dono.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara dan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Fedrik Rangkuti langsung melemaskan badannya di kursi pesakitan PN Siantar. Dan setelah berdiskusi kepada penasehat hukumnya, kemudian terdakwa Topan menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan terdakwa dari Jalan Bola Kaki, Kelurahan (Kampung) Banjar, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa tanggal 8 Januari 2019.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil berisikan 7 buah plastik kosong, 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tisu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia dan uang sebesar Rp 300 ribu. (Res)