Di Masa Pandemi Covid-19, Tenaga Medis di Siantar Terima Perlakuan Diskriminatif

Siantar, Lintangnews.com | Walaupun sebagai garda terdepan dalam menghadapi Virus Corona atau Covid-19, tenaga medis di Kota Siantar tetap mendapat perlakuan diskriminatif.

Bagaimana tidak, tenaga medis di Pemko Siantar kembali melayangkan surat protes terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Mereka menilai, ada kekeliruan besaran TPP sesuai Surat Keputusan (SK) Wali kota No.900/155/IV/WK tentang besaran tambahan penghasilan bagi pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemko Siantar.

Dalam surat itu, ada beberapa poin yang terjadi diskriminasi. Seperti, pada keputusan yang telah dibuat, tenaga fungsional yang telah mendapatkan jasa pelayanan untuk tenaga fungsional di Dinas Kesehatan (Puskesma) yakni dokter/dokter gigi golongan IV diberikan TPP sebesar Rp 1.300.000.

Kemudian dokter/dokter gigi golongan III diberikan TPP sebesar Rp 1 juta. Selanjutnya, non dokter golongan IV diberikan TPP sebesar Rp 600 ribu. Non dokter golongan III diberikan TPP sebesar Rp 500 ribu. Dan non dokter golongan II diberikan TPP sebesar Rp 400 ribu.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Siantar, Reinhard Sihombing membenarkan surat keberatan para tenaga medis itu sudah disampaikan kepada Pemko dan DPRD Siantar.

Menurutnya, yang menerima jasa pelayanan di Puskesmas bukan hanya tenaga fungsional tertentu saja. Melainkan fungsional umum dan struktural di Puskesmas juga harus menerima jasa pelayanan.

“Jadi pertimbangan Wali Kota tentang jasa pelayanan yang membuat tenaga fungsional kesehatan akhirnya menerima TPP berdasarkan golongan di atas merupakan hal keliru,” tandasnya, Jumat (24/2/2020).

Lanjut Reinhard, adanya perbedaan jumlah jasa pelayanan yang diterima tenaga fungsional untuk setiap Puskesmas. Karena, besarannya sesuai dengan kapitasi masing-masing Puskemas.

Hal ini tidak tepat sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan besaran TPP kepada tenaga fungsional tertentu di Puskesmas.

Pada keputusan yang telah dibuat, dijelaskan, tenaga kesehatan sebagai ASN di Kota Siantar mendapatkan TPP berdasarkan objektifitas yang besarnya masih sangat diskriminatif. Ini dibandingkan dengan ASN yang lain di Pemko Siantar.

Dalam surat itu disebutkan, besaran TPP yang diterima tenaga fungsional agar disetarakan dengan tenaga fungsional umum dan tenaga struktural (berdasarkan kelas jabatan).

Pada prinsipnya ASN tenaga fungsional kesehatan berada di garda terdepan menghadapi penyakit Virus Corona yang merupakan pekerjaan berisiko. Untuk itu mereka meminta diberikan tunjangan akibat resiko pekerjaan tersebut.

Petugas medis mengharapkan Wali Kota merevisi keputusan yang telah dibuat berdasarkan nilai keadilan dan kesejahteraan. Surat itu turut ditandatangani ratusan pegawai dari berbagai perwakilan seperti perawat Puskesmas, bidan Puskesmas, ahli tenaga laboratoriun medik, ahli gizi puskesmas serta terapis gigi dan mulut.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemko Siantar, Ronald Saragih mengatakan, hal itu sudah diperdakan oleh Wali Kota. “Jadi itu saja dulu yang diterima,” tuturnya singkat. (Elisbet)