Padang Sidimpuan, Lintangnews.com | Komandan Distrik Militer (Dandim) 0212/Tapanuli Selatan (TS), Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing memimpin secara langsung operasi yustisi penerapan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Padang Sidimpuan.
Pendisiplinan ini diterapkan dengan cara-cara yang humanis berlangsung, Sabtu (7/11/2020) malam.
Operasi yustisi diawali dengan apel gabungan di halaman Bolak Kota Padang Sidimpuan itu dihadiri Kapolres, AKBP Juliani Prihartini, mewakili Danyon Inf 123/Raja Wali, mewakili Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Padang Sidimpuan dan Kakan Satpol PP, Ibrahim Dalimunthe.
Operasi yang digelar aparat gabungan ini juga melibatkan personil terdiri dari 1 pleton prajurit TNI dari Kodim 0212/TS, 1 regu prajurit TNI dari Yonif 123/RW, 2 pleton personil Polri dari Polres Kota Padang Sidimpuan, 2 pleton personil Satpol PP dan 1 regu personil Dinas Perhubungan (Dishub).
Ada pun sasaran operasi meliputi di depan Pos Lantas Polres Kota Padang Sidimpuan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Tugu Salak, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Tugu Siborang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Jalan Masjid Raya (Shelter Cofee Mandailing), Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara dan Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan.
Dalam operasi itu, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis atau kemanusiaan saat melakukan penegakan disiplin prokes di Kota Padangsidimpuan.
Termasuk menghimbau masyarakat dengan kesadaran sendiri menerapkan secara disiplin prokes 3 M, yakni, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dari kerumunan.

Selain itu, menghimbau dan mengajak kepada masyarakat maupun pengendara yang melintas selalu menggunakan masker, meskipun saat mengendarai sepeda motor maupun saat berada di dalam mobil.
Kemudian menghindari kerumunan dan tidak keluar rumah apabila tak penting dan selalu menggunakan masker, hidup bersih serta sesering mungkin mencuci tangan dengan air yang mengalir, bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mengikuti prokes dan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 di wilayah Kota Padang Sidimpuan.
Disamping itu, pelanggar prokes dengan tidak menggunakan masker maupun masker tak sesuai ketentuan yang terjaring petugas dilakukan pendataan, serta memberikan teguran secara humanis, belum sampai penindakan seperti sanksi.
Letkol Inf Rooy Chandra didampingi AKBP Juliani Prihartini mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan menindaklanjuti Perwal Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Kota Padang Sidimpuan.
“Upaya penegakan hukum yang digelar aparat gabungan melalui operasi yustisi penegakan disiplin prokes ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Letkol Rooy Chandra.
Dikatakan, institusi TNI-Polri sangat mendukung dan berperan secara aktif dalam membantu upaya Pemko Padang Sidimpuan untuk mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami berharap, upaya penegakan hukum melalui operasi yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terangnya. (SS)


