Di Siantar, Pria 17 Tahun Tega Jual Pacarnya 300 Ribu Lewat Aplikasi MiChat

Siantar, Lintangnews.com | Seorang pria berusia 17 tahun berinisial ARA yang tinggal di Kecamatan Siantar Martoba tega menjual kekasihnya juga diketahui masih di bawah umur.

Perbuatan tidak manusiawi itu diketahui setelah terjadi keributan di lokasi yang tak jauh dari tempat tinggal mereka.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, Senin (7/9/2020) menerangkan, pasangan di bawah umur itu sebelumnya diamankan Polsek Siantar Martoba pada Sabtu (5/9/2020) malam.

“Malam minggu kemarin diamankan Polsek Siantar Martoba karena ada pengaduan dari masyarakat. Tersangka berkelahi dengan seorang pria di lokasi yang kemudian mengundang perhatian warga,” kata AKP Edi.

Dari keterangan warga, tersangka terlibat perkelahian dengan seorang pria dan membuat wajahnya luka-luka. Setelah ditelusuri, warga mengetahui jika tersangka berniat menjual pacarnya yang masih berusia 15 tahun itu.

“Setelah diamankan, kita mengetahui tersangka ingin menjual kekasihnya yang juga di bawah umur,” terang AKP Edi.

Polisi kemudian memeriksa korban dan mendapati sejumlah fakta. Keduanya, lanjut Edi sudah menjalin hubungan selama 3 bulan. Mereka juga tinggal seatap di kawasan Siantar Martoba.

Ditambahkan AKP Edi, pria yang memukul tersangka saat ini masih dalam pengejaran. Pria itu juga diketahui membawa kabur handpohone (HP) milik tersangka dan korban.

“Jadi ini ada 3 pihak yang terkait. Satu unit HP tersangka dan korban dibawa lari pria itu. Biasa lah 1 unit HP bagi dua. Kita akan buru terus. Dia juga yang memukul tersangka saat malam minggu itu,” jelasnya.

Di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar, korban mengaku, masih 3 bulan menjalin hubungan dengan tersangka. Selama berpacaran, mereka kerap melakukan hubungan suami istri.

Tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka menawarkan pacarnya untuk jual diri melalui aplikasi percakapan MiChat. Untuk sekali kencan, tersangka mematok harga senilai Rp 300 ribu.

“Korban ini masih polos kali. Bagaimana lah yang jauh dari keluarga, sudah begitu broken home lagi. Dia dijual mau saja, karena mereka butuh makan dan untuk bayar uang kos-kosan,” tutur AKP Edi.

Polisi juga mengungkap, tersangka sudah menjual korban sebanyak 9 kali. Sama seperti sebelumnya, tersangka menjual melalui MiChat. “Orang tua tersangka sudah datang. Tinggal orang tua korban yang belum kita tau dimana keberadaannya,” terangnya.

Polisi masih mendalami kasus perdagangan manusia itu. Sementara ARA sudah ditetapkan tersangka atas pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Kasus itu masih kita dalami. Kita mencari HP yang dibawa kabur itu karena alat bukti,” ucap AKP Edi.

Dia juga mengungkapkan, mereka kesulitan menjerat tersangka penjualan manusia karena tidak memiliki alat bukti. “Kan di HP itu semua transaksinya. Dijual melalui aplikasi MiChat,” pungkasnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini masih kita persangkakan dengan pasal 81,82 dan 83 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak,” lanjutnya.

Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Pihak- pihak yang terbukti membeli korban akan diseret juga dalam kasus itu. (Elisbet)