Dicopot dari Jabatan Sekda, Budi Utari Layangkan Surat Ke DPRD Kota Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Budi Utari AP layangkan surat ke pimpinan DPRD Siantar, Rabu (2/10/2019), untuk menyampaikan tindakan kesewenang-wenangan Walikota Siantar Hefriansyah atas terbitnya SK penjatuhan disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dengan nomor 800/556/IX/WK-tahun 2019 tertanggal 24 September 2019.

Surat tersebut berisi sejumlah point dengan berbagai penjelasan tentang kejanggalan pencopotan dirinya sebagai Sekda Siantar.

Budi utari AP dalam suratnya bahwa dengan terbitnya SK penjatuhan sanksi disiplin pembebasan jabatan dari Sekda Siantar. Ia merasa keberatan karena adanya yang menyatakan dirinya tidak melaksanakan tugas dengan baik sebagai kordinator pengelolaan keuangan daerah dan sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2018.

Dijelaskannya, bahwa P-APBD 2018 tidak dievaluasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dikarenakan keterlambatan penyampaian dua hari dari waktu yang telah ditentukan.

“Dapat kami jelaskan keadaan tersebut, setelah Banmus P-APBD 2018, kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melaporkan kepada kami tentang jadwal pembahasan P-APBD 2018, pada waktu itu kami telah ingatkan bahwasanya jadwal telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, dan jawabannya Kepala BPKD waktu itu, lewat dua hari tidak masalah karena itu biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dan kami tetap tegaskan untuk mentaati jadwal yang telah ditentukan, akan tetapi peringatan yang kami sampaikan ke BPKD Siantar tidak diindahkan. Dalam hal ini, kami sudah melaksanakan tugas sebagai ketua TAPD kota Pematangsiantar,” terangnya.

Terkait point tidak terbuka/transparan dalam melaksanakan tugas sebagai ketua panitia seleksi Badan Pengawas Daerah, Budi Utari AP menerangkan bahwa proses seleksi Badan Pengawas Daerah sudah sesuai dengan mekanisme dan administrasi yang ada serta dilaksanakan sekretariat Pansel.

Dalam hal ini, sambungnya, setiap tahapan penjaringan, dirinya selalu melaporkan kepada Walikota Pematangsiantar melalui Kabag Perekenomian selaku sekretaris Pansel untuk diteruskan ke Walikota.

“Kondisi saat ini berdasarkan SK Walikota tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah dan telah dilantiknya Badan Pengawas ini di lingkungan Pemko Siantar,” ujarnya.

Ada sejumlah point lain yang disampaikan Budi utari AP dalam surat ke Pimpinan DPRD Siantar.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga mengaku belum mengetahuinya.

“Nggak masuk kantor aku hari ini, nantilah ku cek,” katanya.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi saat dikonfirmasi juga mengaku belum membaca surat tersebut.

“Nanti kita cek dulu, kita lihat dulu surat suratnya biar kita tindaklanjuti,” ucapnya. (Elisbet)