Humbahas, Lintangnews.com | Kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kini kian memanas.
Salah seorang warga Desa Sijarango I, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran Pemilu, Senin (7/12/2020) malam.
Ketua Bawaslu Humbahas, Hendry Pasaribu mengatakan, warga Desa Sijarango I yang dilaporkan itu inisial LM (45).
Disebutkan, dalam laporan Jhoni, jika LM diduga menjanjikan materi kepada warga untuk mempengaruhi pemilih.
“LM dilaporkan karena ketangkap basah, pada Senin (7/12/2020) siang oleh warga setempat di rumah dinas Camat Pakkat,” terang Henry kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Menurut Hendry, LM yang ditangkap itu diduga adalah salah satu Tim Sukses (TS) dari Calon petahana Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan (Dosmar-Oloan).
“Untuk saat ini terlapor tidak merupakan TS atau tim yang terdaftar di KPUD. Tetapi sedang didalami hubungan keterlibatannya ke pasangan calon (paslon),” kata Hendry.
Dia menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan LM yakni, 1 buah buku berisikan daftar nama-nama warga.
“Saat ini kasusnya dalam proses. Jika terbukti, akan terancam pasal 187 a ayat 1 dan 2,” pungkas Henry. (DS)