Simalungun, Lintangnews.com | Diketahui dalam daftar nominatif penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) terdapat salah satu penerima atas nama Radiapoh Hasiholan Sinaga, beralamat di komplek Perkantoran Sondi Raya terdaftar sebagai penerima bantuan sebesar Rp 600.000.
Berdasarkan data daftar nominatif penerima bantuan subsidi upah dikeluarkan tahun 2022 yang diterbitkan Kantor Pos Pematang Siantar terdapat penerima BSU atas nama Radiapoh Hasiholan Sinaga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2171101806680001, alamat komplek perkantoran Sondi Raya, Kecamatan Raya.
Diketahui NIK itu identik dengan tanggal lahir Radiapoh Hasiholan Sinaga sebagai Bupati Simalungun yakni 18 Juni 1968.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) menganggap ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan melaporkan Radiapoh ke Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, sesuai dengan surat laporan Nomor : GEMAPSI/267/Lap/XI/2022, tertanggal 4 November 2022.
Selain itu, Gemapsi juga turut melaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Simalungun dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Siantar.
Ketua Gemapsi, Antony Damanik mengataan, dalam hal ini mereka telah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“Dimana secara jelas menyatakan yang berhak menerima BSU adalah yang bergaji Rp 3,5 juta per bulan. Sementara Radiapoh Sinaga sebagai Bupati Simalungun bergaji Rp 6 juta,” sebutnya, Jumat (4/11/2022).
Menurut Antony, sebelum dilakukan penetapan penerima BSU pastinya telah lebih dulu dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari Dinas Tenaga Kerja sampai ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesimpulan laporannya Gemapsi menyatakan, nama penerima BSU atas nama Radiapoh Hasiholan Sinaga adalah identik dengan Radiapoh Hasiholan Sinaga yang juga Bupati Simalungun. Sehingga dari kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600.000. (Zai)



