Simalungun, Lintangnews.com | Pengerjaan proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara terkesan lamban di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pondok 8 Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa.
Diduga ini akibat minimnya pengawasan, sehingga pelaksana kegiatan tidak tepat waktu dalam mengerjakannya.
“Terlambat memancang. Pasalnya, oknum GS pelaksana proyek berharap menggali tanah di dasar jurang. Sementara yang ada tanah timbunan. GS merasa rugi kalau tanah timbunan yang dibeli digerus air banjir. Kalau akhirnya digali dari bawah. Apa bedanya diantari dari luar,” ucap sumber, Kamis (24/10/2019).
Menurut sumber yang dimintai keterangan di lokasi, selain akibat takut rugi jika tanah timbunan diseret arus banjir, dengan dibuatnya sipel di dasar jurang yang akan ditimbun juga penyebab lambannya proyek dikerjakan (tidak sesuai progres). “Dibuatnya lagi sipel di bawah, semakin sulitlah orang kerja,” ucapnya.
Disinggung mengapa kegiatan itu tidak didahului mobilisasi dan demosilasi, sehingga box culvert lama masih dalam keadaan utuh di dasar jurang, sumber menuturkan, ini akibat penggunaan alat kerja.
“Harusnya untuk memecah box culvert bekas itu memakai Kreker. Namun GS memerintahkan memakai Jack Hammer. Ya kapan hancurnya,” ucap sumber.
Dia juga menuturkan, sudah pernah menyampaikan pada GS agar berhati-hati di bulan Oktober dan November, karena itu rawan hujan. Apalagi di sungai itu tidak ada airnya.
“Namun oknum GS bilang proyek seperti iitu, bahkan senilai Rp 150 an milliar sudah ditanganinya. Ya akibatnya seperti ini lamban. Lihat plang proyek, jika lontrak dimulai bulan Juli,” tukasnya.
Pantauan di lapangan, tertera pada plang proyek itu merupakan milik Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara, dengan judul kegiatan, pembuatan turap/talud/bronjong di Pondok 8 Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa. Sementara nomor kontrak 602/UPTJJS-DBMBK/KPA/1475/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019.
Anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2019, dengan nilai kontrak Rp 4.801.110.864 (termasuk PPN). Masa pengerjaan berlangsung selama 150 hari kalender. Sementara pelaksana proyek atau kontraktor CV Husiba, namun tanpa tertera alamat perusahaan maupun identitas Direktur nya. (Zai)


