Simalungun, Lintangnews.com – Pangulu Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Airul Zen, diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa. Sejumlah proyek fisik yang sedang dikerjakan ditemukan indikasi kecurangan dan pengerjaan asal-asalan.
Di Huta VI, Jalan Seno, misalnya, pembangunan drainase dengan anggaran Rp115.428.900 dan volume 0,50/0,30/0,50/125 meter terlihat tidak sesuai standar. Belum rampung sepenuhnya, sisi bangunan sudah retak dan pecah.
Tak hanya itu, pekerjaan rabat beton di Huta VI dengan anggaran Rp116.940.540, volume 110Mx2,5×0,15+5x1x0,20 meter, juga mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan.
Masyarakat yang awalnya merasa senang dengan adanya pembangunan di wilayah mereka kini justru kecewa.
“Sebelumnya kami sangat bersyukur, tapi kalau hasilnya begini jelas mengecewakan. Untuk apa dibangun kalau tahun depan sudah rusak lagi,” ujar seorang warga, Selasa (30/9/2025).
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Penindakan dan Peradilan LBH POROS, Diki Nugraha Hutapea, menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini.
“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Simalungun maupun Kejati Sumut, segera memeriksa Pangulu Nagori Karang Rejo. Dana desa jangan dijadikan ajang korupsi,” tegas Diki.
Ia menambahkan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polres Simalungun, Kejaksaan, Kejati Sumut, hingga KPK RI.
“Secepatnya akan kami laporkan. Jangan ada pangulu yang bermain-main dengan dana desa,” pungkasnya.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi di kantor pangulu, staf menyebut Airul Zen bersama sekretaris desa dan bendahara sedang mengikuti rapat di Raya.
“Pak Pangulu, Sekdes, dan bendahara lagi rapat semua ke Raya, Bang,” ujar staf kantor nagori.
Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons dari Pangulu Karang Rejo hingga berita ini diturunkan. ( HS )