LintangNews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait permohonan penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak lazim serta tidak beralasan menurut hukum.
Latar Belakang Gugatan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua warga negara, Raymond Kamil dan Indra Syahputra. Mereka mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Menurut para pemohon, kewajiban mencantumkan agama di dokumen kependudukan berpotensi menimbulkan diskriminasi bahkan ancaman keselamatan. Mereka meminta agar data agama tidak dicetak secara terbuka di dokumen, melainkan disimpan dalam chip KTP elektronik dan hanya bisa diakses oleh pihak berwenang.
Salah satu pemohon mencontohkan pengalamannya saat konflik Poso, di mana kolom agama di KTP menjadi dasar tindakan sweeping dan ancaman kekerasan terhadap warga sipil.
Pertimbangan Mahkamah
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa:
1. Kolom Agama Merupakan Identitas Sipil
Konstitusi Indonesia mewajibkan setiap warga negara untuk mencantumkan agama atau kepercayaan sebagai identitas hukum.
2. Kebebasan Beragama Bukan Kebebasan Tanpa Agama
MK menegaskan konsep kebebasan beragama di Indonesia tidak berarti kebebasan untuk tidak beragama sama sekali.
3. Pembatasan yang Proporsional
Menurut hakim, pembatasan tersebut bersifat proporsional dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
4. Permohonan Tidak Lazim
Beberapa tuntutan pemohon dianggap tidak lazim, karena tidak sesuai dengan sistem hukum maupun praktik administrasi kependudukan di Indonesia.
Atas dasar itu, MK menyatakan “menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya”.
Catatan dan Implikasi
Putusan ini menegaskan kembali posisi negara dalam menjaga konsistensi administrasi kependudukan. Namun demikian, isu ini tetap memicu diskusi di kalangan masyarakat sipil.
Sejumlah pihak menilai putusan MK mengabaikan hak warga yang tidak memeluk agama resmi, meski sejak putusan MK tahun 2016 lalu, kolom agama pada KTP sudah bisa diisi dengan “Penghayat Kepercayaan”.
Sementara itu, kalangan akademisi menilai putusan ini menjadi cermin bahwa kebijakan kependudukan Indonesia masih berlandaskan prinsip pengakuan terhadap enam agama resmi dan kepercayaan yang diatur negara, bukan pada opsi “tanpa agama”.
Penutup
Dengan putusan ini, kolom agama di KTP dan KK tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Kependudukan. Meski demikian, perdebatan publik terkait perlindungan hak warga minoritas dan jaminan kebebasan beragama diyakini akan terus bergulir.(PU)



