Digerebek Sat Narkoba Siantar, Jeka Ditangkap Sembunyikan Sabu di Sofa

Siantar, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menggerebek salah satu rumah di Jalan Pisang, Gang Bersama, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Rabu (11/3/2020).

Pengedar sabu, Jhon Bastian Nadapdap alias Jeka (46), ditangkap saat menyimpan sabu di dalam kursi sofa rumahnya.

Penggerebekan dilakukan setelah bisnis haram yang dijalankan Jeka dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah atas tindakan tersangka.

“Informasi kita terima, menyebutkan seorang pria penghuni rumah di Jalan Pisang, Gang Bersama, Kecamatan Siantar Marihat menyimpan narkoba,” kata AKP David, Kamis (12/3/2020).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sesampai di lokasi, petugas melihat rumah yang ditargetkan dalam keadaan terbuka.

Tak buang waktu lama, petugas langsung masuk ke dalam rumah. Ketika berada di dalam rumah, petugas melihat Jeka dan langsung mengamankannya.

“Saat kita tangkap, tersangka terlihat anggota menyembunyikan sesuatu di bawah kursi sofa. Lalu kita minta diambilnya dan diperiksa,” jelas AKP David.

Alhasil, setelah diambil tersangka barang yang disembunyikannya, ternyata 1 klip plastik berisikan 2 paket sabu seberat 2,88 gram.

Selain itu, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu dan 2 buah mancis.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)