Dipicu Komite Loyo, Kepsek SDN 091274 Sahkuda Bayu Pungli Buat Saluran Limbah MCK

Simalungun, Lintangnews.com |  Diduga dipicu Komite Sekolah loyo, membuat Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 091274 Sahkuda Bayu, Rosmaniar Simanjuntak diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada siswa-siswi nya untuk membuat saluran pembuangan limbah Mandi Cuci dan Kakus (MCK) di sekolah tersebut.

“Sebenarnya iya, tetapi kalau komite kita itu gak mampu (loyo). Jadi bagaimana kita buat. Komite disini masih kurang mampu datangkan dana dari luar ke sekolah,” ungkap Rosmaniar di ruang kerjanya, kemarin.

Menurutnya, sesuai hasil konfirmasinya kepada Gamot, taksasi biaya pembuatan saluran pembuangan limbah MCK sekolah sebesar Rp 4 juta. Dan layak ditampung dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Begini pak, disini kan guru honor banyak. Jadi yang mau kita perbaiki juga banyak. Bolehnya ditanggung dana BOS. Tetapi kita minta sumbangan dari orang tua siswa kan gak salah,” ucap Rosmaniar.

Dijelaskan, jumlah siswa ada sebanyak 170 orang. Sementara dana BOS sebesar Rp 136 juta per tahun.

Sebelumnya, Rosmaniar mengaku jika pungutan berdalih sumbangan yang dilakukannya itu atas seijin Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun.

“Boleh, tetapi tidak memaksa. Ya dengan musyawarah, dengan mereka bersedia. Bukan pungutan itu loh pak. Kalau pungutan gak dibolehi dinas. Yang namanya sumbangan, tidak terikat dan tak terus menerus,” ucap Rosmaniar, Senin (21/10/2019) di ruang kerjanya.

Menurutnya, pihak sekolah tidak ada menganjurkan Rp 25 ribu per siswa. Tetapi para orang tua siswa yang bilang seperti itu. “Kalau saya mengatakan, ini tergantung kemampuan orang tua. Kalau dia mau kasih Rp 100 ribu, ya silahkan,” terangnya terkait anjurannya.

Dirinya juga membantah sejumlah tudingan terhadap dirinya. Seperti kerap melakukan pungli dan menerapkan denda kepada siswa-siswi yang terlambat masuk sekolah. Kemudian mendenda para anak didik yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Ini termasuk memungut dana sebesar Rp 3.500 per siswa sebagai upah para guru honor di sekolah. Dan sebesar Rp 12.000 per siswa untuk uang perpisahan kepada guru yang pensiun.

“Ah gak benar itu. Baru 6 bulan saya Kepsek. Saya rasa belum ada guru yang pensiun selama disini. Kalau Rp 25 ribu untuk pembuatan saluran limbah MCK itu seijin dinas,” ucapnya melemah.

Sebelumnya terkait maraknya pungutan yang diduga merupakan pungli di tingkat Sekolah Dasar, Kabid SD Disdik Pemkab Simalungun, Janulingga Damanik membantah. “Tak satu pun Kepsek koordinasi kepada saya,” tegasnya. (Zai)