SIMALUNGUN, Lintangnews.com | Direktur Utama PDAM Tirta Lihou, Dody Ridowin Madalahi didampingi kuasa hukumnya dari Kejaksaan Kabupaten Simalungun mendatangi pelanggannya di Perumahan Graha Dimensi Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kamis (26/06/2025) sekira jam 14.00 WIB.
Hal itu dikarenakan, dari 35 pelanggannya disana tidak membayarkan tunggakan airnya. Bahkan, ada juga yang diketahui tidak membayarkan hingga 45 bulan lamanya.
Dijelaskan Dody, bahwa sebenarnya pertemuan mereka ini adalah pertemuan lanjutan dari kemarin, Selasa (24/06/2025) untuk membicarakan tunggakan warga disana dan juga keluhannya.
Dari pertemuan tersebut, Dody mengaku bahwa mereka mendapatkan kesepakatan dengan warga untuk dalam pembayaran tunggakan itu, namun terlebih dahulu warga meminta pihaknya untuk menurunkan klasifikasi warga disana yang terkategorinya dalam pelanggan N4.
“Tadi sudah ada kesepakatan untuk tunggakan tersebut, tapi warga meminta untuk turunkan sebagai pelanggan N3 dari N4,” Ujarnya sembari menjelaskan bahwa pihaknya sudah tepat menetapkan warga disana sebagai pelanggan N4.
Lanjutnya, begitupun ia dapat mengubah klasifikasi kategori pelanggan di perumahan itu, bila warganya mau mengurus surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Nagori setempat.
“Kita kasih lah mereka waktu seminggu untuk melakukan hal tersebut dan diharapkan dapat segera membayarkan tunggakannya, ” Ujarnya sembari menegaskan, bahwa keseluruhan total tunggakan masyarakat disana mencapai Rp 35 juta.
Disampaikan juga, bahwa dalam tunggakan warga ini Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih memberi pesan kepadanya untuk melakukan hal persuasif kepada pelanggan, tidak mencabut dengan semena-mena.
Ditegaskan, bahwa mereka tidak menutup-nutupi kekurangan dari pelayanan mereka kepada masyarakat kabupaten Simalungun. Namun, meraka terus berupaya mengoptimalkannya sehingga dapat memenuhi kebutuhan air bersih untuk seluruh warga di tanah Haboranon Do Bona ini.
Dinyatakanya juga, selain persoalan klasifikasi tarif air, memang ada beberapa poin yang dikeluhkan warga perumahan Graha Dimensi terkait pelayanan mereka, yakni air yang dinyatakan berlumpur, berisi cacing, dan suka mati.
Dijelaskannya, terkait air yang berlumpur dan ada cacing, saat ini mereka sudah melakukan pembangunan di sumber air yang mengaliri perumahan itu dan sudah tidak ada lagi kecuali air agak keruh saat curah hujan cukup tinggi.
“Semalam sudah sama sama kita cek, airnya sudah bersih,” Tegasnya.

Untuk air yang mati, itu tidak terjadi selama 24 jam hanya saja di waktu waktu tertentu. “Itu pun bukan mati, karena debit air kita yang kurang makanya seperti hari minggu orang pada banyak dirumah dan menggunakan air, jadi seperti bergantian. Begitu pun pas jam magrib, ” Ujarnya sembari menyarankan warga untuk membuat stok airnya sebelum jam jam banyak warga menggunakan air.
Sedangkan untuk kenaikan tarif dari N3 menjadi N4, mereka sudah melakukannya sesuai parameternya dan Peraturan Bupati (Perbup) No 18 tahun 2016 tentang tarif Air Minum PDAM TirtaLihou, serta Surat Keputusan (SK) Direksi. Namun, tidak menutup kemungkinan ada kekeliruan dalam menaikkan kategorinya di lapangan.
“Kalau ada komplain, kami akan tinjau. Dari puluhan ribu pelanggan kita, ada juga yang kita turunkan kategorinya dari N4 menjadi N3, sebab kita ketahui pasti ada juga kekeliruan dilapangan dan ada permohonan warga, makanya kita tindak lanjuti. Bahkan, ada yang rumahnya gedung kita turunkan juga karena penghuninya ternyata tidak mampu dan statusnya ngontrak, ” Tegasnya sembari menyatakan Dody masyarakat di perumahan tersebut memang sudah cukup layak di kategori N4N4 apalagi ia melihat struktur rumah disana juga sudah ditambah bangunannya.
Gokma Sagala selaku kuasa hukum warga pun langsung menampik pernyataan Dodi.
Bahkan ia meminta aturan tersebut di tunjukkan. ” Mana juknis nya, tunjukkan kalau memang disitu (perbup) ada di atur ” ucapnya.
Lanjutnya, permintaan warga sangat sederhana yakni penurunan status dari N4 menjadi N3 serta berkenan membayar kan biaya tunggakan namun pihak PDAM harus merinci uang warga yang sudah dibayarkan ke PDAM dengan Status N4.
Ia pun menambahkan bahwa sesuai dengan Perbup Simalungun No.18 Tahun 2016 tentang tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa terkait Golongan Pelanggan rumah warga di komplek perumahan graha dimensi masuk kategori N3.
“Rumah disini kan tipe 36, yang masuk dalam golongan NA4 itu rumah permanen tipe 100, disitu jelas di atur, jadi jangan semena mena merubah, kita bukan tidak mau bayar tunggakan tapi kita juga pengen semua jelas karena semua ada aturan nya ” tegas nya.(Red)



