Samosir, Lintangnews.com | Beredar informasi di media sosial (medsos yang diposting salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Samosir yakni ‘Stop pungli Dinas Pendidikan Samosir, guru bukan sapi peran APBD nol untuk guru’.
Ini terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Samosir kepada guru non sertifikasi.
Hal ini menjadi pembahasan sejumlah wak media di salah satu Warkop Pardosi di Simpang Parbaba, Kecamatan Pangururan, Senin (20/12/2021).
Awak media mencoba menelusuri informasi dugaan adanya permaian yang dilakukan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Disdik Samosir yang beralamat di komplek perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor.
Feber Nadeak selaku Kabid yang menangani tunjangan para guru non sertifikasi ketika dihubungi via telepon seluler membantah informasi yang beredar di medsos itu.
“Bantuan non sertifikasi itu langsung diberikan dan ditransfer kerekening masing masing guru,” paparnya.
Feber menjelaskan, dana sertifikasi ini merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang disebut tambahan penghasilan (tamsil).
“Ini kami ajukan pada kas daerah Pemkab Samosir agar langsung ditranfer ke rekening masing-masing guru,” paparnya.
Ada pun syarat penerima bantuan dana non sertifikasi itu harus yang berpendidikan Strata Satu (S1) dan pembayarannya dilakukan per triwulan (3 bulan sekali) sebesar Rp 250.000 per bulan dan totalnya Rp 750.000.
Pemotongan yang diterima oleh guru itu sesuai dengan aturan pemerintah, dimana dikenakan potongan pajak penghasilan seperti golongan III sebanyak 5 persen. “Di luar itu tidak ada lagi dan pemotongan tersebut resmi dari pemerintah,” jelas Feber.
Lanjutnya, bantuan non sertifikasi itu sudah berlangsung mulai tahun 2009 sampai saat ini. Menurutnya, dana itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing guna menghindari hal-gal yang tidak diinginkan di belakang hari. (STM)



